Rabu, 31 Desember 2025

Sertifikasi Pulau Kecil KKP Tingkatkan Minat Investor dan Kepercayaan Nasional

Sertifikasi Pulau Kecil KKP Tingkatkan Minat Investor dan Kepercayaan Nasional
Sertifikasi Pulau Kecil KKP Tingkatkan Minat Investor dan Kepercayaan Nasional

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengelolaan pulau-pulau kecil Indonesia dengan menerbitkan sertifikasi resmi terhadap sembilan pulau sepanjang tahun 2025. 

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya isu penjualan pulau di situs internasional yang memicu perhatian publik. Sertifikasi tersebut dipandang sebagai bentuk perlindungan aset negara sekaligus upaya pengembangan pulau secara terarah.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tak lepas dari sorotan masyarakat. 

Baca Juga

Dukungan Modal Usaha dan Relaksasi Kredit UMKM Pascabencana Disiapkan

“Iya karena isu pulau yang diperjualbelikan. Jadi kami dorong semua pulau-pulau kecil itu disertifikasi atas nama negara. Negara, pemerintah daerah. Tapi kalau sudah dikuasai masyarakat, dengan masyarakat. Begitu dikerjasamakan di situ ada negara, ada masyarakat. Tapi KKP yang mencari investor,” kata Aris.

Sejak 2011 hingga 2025, KKP telah mensertifikasi total 81 pulau-pulau kecil. Sertifikasi sembilan pulau terbaru berada di kawasan Balak-balakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

Lokasinya strategis karena dekat dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menjadikannya prioritas dalam rencana pembangunan kawasan pulau.

Menghindari Konflik Kepemilikan

Langkah sertifikasi ini juga dimaksudkan untuk menghindari persoalan penguasaan lahan, seperti yang terjadi di Kepulauan Seribu. Beberapa pulau di wilayah tersebut telah dimiliki perorangan, sehingga proses pengembangan menjadi rumit dan memerlukan negosiasi panjang. 

Dengan sertifikasi atas nama negara atau pemerintah daerah, Aris menilai pengembangan pulau ke depan akan lebih cepat dan efisien karena tidak perlu melibatkan kepemilikan individu.

KKP menerapkan model kolaboratif: negara berperan dalam kepemilikan lahan bersama pemerintah daerah dan masyarakat, sementara pihak KKP yang mencari investor. Skema ini bertujuan agar pembangunan pulau tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal tanpa menimbulkan penggusuran paksa.

Proyek Pengembangan Pulau Berbasis Investasi

Beberapa proyek pengembangan pulau yang sudah berjalan menunjukkan keberhasilan skema ini. Salah satu contoh adalah Pulau Gili Kondo, Lombok Timur, yang dikembangkan oleh investor asal Italia dengan estimasi nilai investasi sekitar Rp1 triliun. 

Proyek lain berlangsung di Kepulauan Anambas, dengan nilai investasi diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, menunjukkan minat investor luar negeri terhadap potensi pulau kecil Indonesia.

Sertifikasi pulau juga mendukung proyek strategis sektor kelautan lainnya. Misalnya, pengembangan tambak garam di Pulau Rote, yang mencakup lahan seluas 1.000 hektare.

Skema kepemilikan dibagi antara KKP, pemerintah daerah, dan masyarakat. Nilai investasi pemerintah mencapai Rp700 miliar, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas garam nasional sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.

Pendekatan Terukur dan Berkelanjutan

Ahmad Aris menegaskan bahwa seluruh sertifikasi pulau-pulau kecil diterbitkan atas nama negara melalui KKP, dengan tujuan pengembangan yang terukur dan berkelanjutan. 

Sertifikasi ini menjadi fondasi bagi pengelolaan sumber daya pulau secara sistematis, termasuk pemanfaatan untuk sektor pariwisata, ekonomi kreatif, maupun konservasi lingkungan.

Selain itu, sertifikasi juga berperan dalam meningkatkan daya tarik investor. Dengan status kepemilikan yang jelas, investor dapat menanamkan modal tanpa risiko sengketa lahan. Hal ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sebelumnya kurang berkembang.

Penerbitan Perizinan dan PNBP

Sampai November 2025, KKP mencatat telah menerbitkan 164 perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, dengan total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp28 miliar. 

Angka ini melampaui target awal tahun 2025 yang sebesar 150 perizinan, sehingga tercapai capaian 108 persen. Keberhasilan ini menjadi indikasi efektivitas kebijakan sertifikasi dan perizinan yang dilaksanakan KKP.

Aris menyatakan, sertifikasi dan penerbitan perizinan bukan sekadar formalitas administratif. Kedua langkah ini berfungsi sebagai instrumen strategis negara dalam menjaga aset dan sekaligus memacu pembangunan ekonomi berbasis pulau. 

Dengan demikian, manfaat sertifikasi pulau tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga ekonomi, sosial, dan ekologis.

Kolaborasi Negara, Daerah, dan Masyarakat

Model kolaborasi yang diterapkan KKP menekankan keterlibatan berbagai pihak. Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam kepemilikan dan pengawasan lahan, sementara masyarakat lokal dilibatkan dalam setiap tahap pembangunan. 

Dengan cara ini, masyarakat tidak kehilangan akses terhadap sumber daya pulau, dan pembangunan tetap selaras dengan kebutuhan lokal.

Selain itu, keterlibatan masyarakat memungkinkan pengembangan pulau yang lebih adaptif terhadap budaya, kondisi sosial, dan lingkungan setempat. 

Skema ini juga mendorong munculnya ekosistem investasi yang lebih inklusif, di mana investor dapat beroperasi dengan kepastian hukum, dan masyarakat merasakan manfaat langsung dari proyek-proyek pembangunan.

Publikasi pulau di situs internasional yang menawarkan penjualan pulau menjadi salah satu alasan percepatan sertifikasi. “Kami dorong agar seluruh pulau kecil disertifikasi atas nama negara atau pemerintah daerah,” ujar Aris. 

Dengan kepemilikan resmi, isu jual beli pulau di pasar internasional dapat segera ditepis. Strategi ini juga meningkatkan kepercayaan publik bahwa aset negara tetap aman dan dikelola secara profesional.

Langkah ini penting, mengingat pulau-pulau kecil memiliki nilai strategis dalam konteks keamanan nasional, pariwisata, dan ekonomi. Dengan sertifikasi, setiap pulau dapat dikembangkan sesuai potensi masing-masing, baik sebagai destinasi wisata, kawasan konservasi, maupun pusat ekonomi berbasis kelautan.

KKP menegaskan komitmennya untuk melindungi pulau-pulau kecil Indonesia melalui sertifikasi yang sah secara hukum. 

Sebanyak sembilan pulau yang disertifikasi pada 2025 menjadi bagian dari strategi nasional untuk mencegah sengketa kepemilikan dan memastikan pembangunan yang terukur, berkelanjutan, dan menguntungkan masyarakat lokal.

Dengan skema kolaboratif antara negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan investor, pengembangan pulau-pulau kecil diharapkan dapat berjalan lancar. Sertifikasi pulau bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pembangunan berkelanjutan.

Ke depan, KKP berencana melanjutkan program sertifikasi ini untuk seluruh pulau kecil di Indonesia, sehingga setiap aset negara dapat dikelola secara optimal dan tetap menjadi bagian dari kekayaan nasional yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KKP Optimalkan Pemantauan dan Pengawasan Untuk Tingkatkan Standar Produksi Garam

KKP Optimalkan Pemantauan dan Pengawasan Untuk Tingkatkan Standar Produksi Garam

Danantara Targetkan 15.000 Huntara Korban Bencana Sumatra Rampung Cepat

Danantara Targetkan 15.000 Huntara Korban Bencana Sumatra Rampung Cepat

Distribusi Membaik, Harga Gas Melon Kembali Stabil di Aceh Tengah

Distribusi Membaik, Harga Gas Melon Kembali Stabil di Aceh Tengah

Harga Pangan Nasional Turun Signifikan, Bawang, Telur, Minyak Murah

Harga Pangan Nasional Turun Signifikan, Bawang, Telur, Minyak Murah

Petani Sawit Menolak Kenaikan Pungutan Ekspor Biayai B50 2026

Petani Sawit Menolak Kenaikan Pungutan Ekspor Biayai B50 2026