WARTAFINANSIAL.COM — Kekhawatiran tersebut bermula dari paparan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan dua pekan lalu. Dalam dokumen yang dipaparkan, estimasi dana yang dialokasikan pemerintah untuk membayar utang Agrinas—perusahaan yang membiayai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih—hanya sebesar Rp8,1 triliun. Jumlah itu jauh di bawah kewajiban Rp37,7 triliun yang harus dibayarkan kepada bank-bank BUMN pada akhir September 2026.

Jaminan Menkeu: Angka Rp8,1 T Hasil Verifikasi BPKP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah angka tersebut sebagai dasar alokasi final. Ia memastikan anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp40 triliun, atau lebih tinggi dari total cicilan yang jatuh tempo.

"Tidak akan ada keterlambatan pembayaran cicilan pemerintah ke utang yang sudah diambil oleh Agrinas untuk KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Kami menjaga kondisi sistem perbankan aman, tidak akan terganggu," ujar Purbaya di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (2/9).

Purbaya menduga angka Rp8,1 triliun yang terungkap dalam rapat merupakan hasil sementara verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menegaskan, mekanisme pembayaran tengah disiapkan agar tidak ada satupun bank Himbara yang mencatat kredit bermasalah akibat program ini. "Nanti kami akan carikan cara khusus untuk memastikan semuanya bisa berjalan dengan lancar," imbuhnya tanpa merinci skema yang dimaksud.

Kredit Sindikasi ke Agrinas Capai Rp240 T, Bunga Hanya 6%

Besaran kewajiban Agrinas tak lepas dari besarnya fasilitas kredit yang telah ditarik. Berdasarkan laporan keuangan bank-bank Himbara hingga Juni 2026, masing-masing bank telah menyalurkan kredit kepada Agrinas lebih dari Rp50 triliun. BNI, dalam laporannya, mengungkapkan bahwa bersama bank BUMN lain, Agrinas mendapatkan fasilitas kredit sindikasi dengan total plafon mencapai Rp240 triliun.

Fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih, sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. Adapun bunga yang dikenakan hanya 6% per tahun dengan tenor 72 bulan, dan pembayaran pokok dilakukan secara angsuran sesuai perjanjian kredit.

Hingga saat ini, belum ada laporan keuangan resmi dari Agrinas yang menunjukkan realisasi penarikan dana maupun progres pembangunan. Bank-bank Himbara yang menjadi kreditur juga belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal pembayaran angsuran.

Agrinas Sebut Diri Hanya Pelaksana Pembangunan Infrastruktur

Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan pihaknya hanya bertugas menjalankan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih. "Sesuai PKS dengan Menteri Koperasi, kami sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih," ujarnya saat dihubungi.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan dana kredit sindikasi yang jumlahnya masif. Namun tanpa laporan keuangan yang transparan, pengawasan terhadap realisasi program yang menyerap anggaran negara dan kredit perbankan tetap menjadi catatan.

Investasi mengandung risiko. Program Kopdes Merah Putih yang dibiayai lewat skema utang Agrinas ini akan menjadi ujian bagi koordinasi fiskal-pemerintah dan ketahanan sistem perbankan nasional ke depan.

Reporter: Redaksi