BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Danantara 2025, Cakup Seluruh BUMN

JI
Minggu, 20 September 2026
BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Danantara 2025, Cakup Seluruh BUMN
BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Danantara 2025, Cakup Seluruh BUMN

WARTAFINANSIAL.COM — Badan Pemeriksa Keuangan resmi memulai pemeriksaan Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Tahun 2025. Pemeriksaan mencakup Danantara beserta PT Danantara Aset Manajemen, PT Danantara Investasi Manajemen, dan seluruh BUMN. Hasilnya akan menentukan opini kewajaran laporan keuangan sekaligus menguji sistem pengendalian internal Danantara.

Badan Pemeriksa Keuangan memulai pemeriksaan Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Tahun 2025. Prosesnya dibuka melalui Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, Kamis (17/9).

Pemeriksaan menyasar BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen, PT Danantara Investasi Manajemen, dan seluruh Badan Usaha Milik Negara. Tujuannya menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga pengelola investasi tersebut.

Dasar Hukum dan Alasan Pemeriksaan

Kewenangan BPK mengaudit Danantara bersandar pada UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah lewat UU Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam UU BUMN tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara diperiksa oleh BPK. Sebelumnya, Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026 sebagai bagian dari persiapan pemeriksaan.

Setelah laporan diterima dan Surat Tugas Pemeriksaan diterbitkan pada 14 Agustus 2026, BPK melakukan sejumlah persiapan. Tahap itu mencakup pembaruan penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan agar proses berjalan efektif serta sesuai standar.

Fokus Audit: Risiko Material hingga Potensi Fraud

BPK akan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit).

Pendekatan itu dipakai untuk mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian intern. Ujungnya, BPK memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Danantara.

"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (20/9/2026).

Akses Data Jadi Kunci Kelancaran Audit

Slamet menekankan bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan.

"Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan," imbuhnya.

Bagi pelaku pasar, hasil audit ini menjadi indikator awal kualitas tata kelola Danantara sebagai kendaraan investasi negara. Opini BPK juga akan menjadi rujukan sebelum laporan keuangan diaudit penuh oleh kantor akuntan publik.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua