KPK Selidiki Dugaan Suap HGB Summarecon, Orang Kepercayaan Nusron Wahid Disebut Terlibat

RE
Rabu, 16 September 2026
KPK Selidiki Dugaan Suap HGB Summarecon, Orang Kepercayaan Nusron Wahid Disebut Terlibat

WARTAFINANSIAL.COM — KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN, termasuk pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB tanah Summarecon di Kabupaten Bogor yang diduga masih bersengketa.

Penyidik KPK mengungkap dugaan permintaan fee senilai Rp 2 miliar untuk membuka blokir dan memecah HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari komunikasi yang terungkap, permintaan itu disampaikan melalui kode "2" yang menurut penyidik berarti Rp 2 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan itu ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Aliran Uang dan Nama-nama yang Disebut

Menurut Taufik, komunikasi terjadi antara YA dan LEV, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan ERW, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keduanya meminta bantuan mengomunikasikan persoalan itu dengan SON, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Permintaan itu berkaitan dengan pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik Summarecon. SON disebut tidak bersedia memproses tanpa arahan dari atasannya.

"2 Itu artinya Rp 2 miliar. Jadi ada kode-kode komunikasi antara YA, SON meminta 2," jelas Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Summarecon tidak menyanggupi seluruh permintaan tersebut dan hanya bersedia membayar Rp 1,5 miliar. Negosiasi berlangsung karena diduga masih ada pihak lain yang akan menerima fee broker dari pengurusan itu.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada ERW. Uang itu tidak seluruhnya diserahkan ke SON; ERW diduga memberikan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Selain Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry, KPK juga menyebut sejumlah nama lain dalam perkara ini. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gratifikasi Mutasi Jabatan dan Pengurusan HGB PT BPA

KPK mengungkap dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan. Salah satunya menyangkut pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA.

Dalam perkara itu, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada ERW sebesar Rp 2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan sebagian kepada pihak lain.

Istana Serahkan ke Aparat Hukum

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta semua pihak menunggu proses hukum yang berjalan di KPK. Ia menegaskan dugaan keterlibatan Nusron masih sebatas dugaan.

"Oh ini kan sekarang lagi ditingkatkan ke penyidikan ya. Nanti dari penyidikan kita akan tahu siapa yang akan ditetapkan tersangka. Kita tunggu saja dari KPK ya," kata Bambang, Rabu (16/9/2026).

Soal dugaan keterlibatan Nusron, Bambang menyatakan hal itu belum dapat dipastikan. "Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK," ujarnya.

Mengenai sikap Presiden Prabowo Subianto, Bambang mengatakan persoalan hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut Prabowo tidak akan ikut campur dalam urusan tersebut.

"Ya kita serahkan. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," tuturnya.

Bambang juga mengaku belum sempat berkomunikasi dengan pihak mana pun terkait perkara ini. Ia beralasan sedang sibuk menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua