Bahlil Buka Suara soal Tambahan Kuota RKAB Vale: Kami Beri Sesuai Amal Perbuatan
WARTAFINANSIAL.COM — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan Kementerian ESDM tidak memotong kuota produksi nikel PT Vale Indonesia Tbk, melainkan telah menyetujui RKAB 2026 tahap pertama sebelum perseroan mengajukan tambahan. Bahlil menyatakan penambahan kuota akan diberikan berdasarkan penilaian atas kinerja dan kontribusi perusahaan.
Persetujuan RKAB 2026 tahap pertama untuk Vale Indonesia sudah dikeluarkan Kementerian ESDM. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Bahlil menegaskan tidak ada pengurangan kuota produksi nikel terhadap Vale. Menurut dia, perseroan justru kembali mengajukan permintaan penambahan kuota setelah tahap pertama disetujui.
Bantahan soal Pemotongan RKAB Vale
Bahlil merespons langsung anggapan bahwa pemerintah memangkas kuota produksi Vale. Ia menyebut keputusan yang diambil bukan bentuk pemotongan.
"Terkait Vale, saya tahu tidak ada BUMN yang kita potong RKAB-nya. Cuma Vale saja, itu bukan memotong. Kami kasih, tetapi dia minta tambah. Jadi, tahap pertama kami sudah kasih, jangan dia kasih laporan sembarang-sembarang," kata Bahlil.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan anggota Komisi XII DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Vale Indonesia merupakan perusahaan tambang nikel dengan status sebagai emiten terbuka di Bursa Efek Indonesia.
Perlakuan Setara untuk Semua Perusahaan Tambang
Bahlil menuturkan Kementerian ESDM memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh perusahaan tambang, termasuk badan usaha milik negara. Ia menyebut persetujuan RKAB tidak diberikan berdasarkan keinginan sepihak perusahaan.
Sebagai contoh, pemerintah telah menyetujui RKAB untuk PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Kedua perusahaan itu disebut Bahlil mendapat persetujuan tanpa persoalan berarti.
"Saya adil kok, kami sudah beri tapi dia [INCO] minta tambah. Kami memberi tambahan itu sesuai dengan amal perbuatan, kalau amalnya bagus kami beri bagus," ujarnya.
Frasa "amal perbuatan" yang dipakai Bahlil merujuk pada penilaian pemerintah atas pemenuhan kewajiban perusahaan. Penilaian itu mencakup kepatuhan regulasi, kontribusi penerimaan negara, serta pelaksanaan program pengembangan masyarakat sekitar tambang.