Harga Emas Antam Naik Rp18.000 ke Rp2,768 Juta per Gram, Buyback Ikut Terangkat

RE
Selasa, 25 Agustus 2026
Harga Emas Antam Naik Rp18.000 ke Rp2,768 Juta per Gram, Buyback Ikut Terangkat

WARTAFINANSIAL.COM — Kenaikan harga jual emas Antam ini diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang juga naik ke level Rp2,628 juta per gram. Artinya, investor yang menjual emas batangan ke Antam pada hari ini akan mendapatkan harga yang lebih tinggi dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi investor yang tengah mengoleksi logam mulia di tengah fluktuasi pasar. Namun, penting untuk mencermati aspek pajak yang melekat pada setiap transaksi jual-beli emas batangan ini.

Simulasi Pajak Transaksi Jual-Beli Emas Batangan

Bagi investor yang hendak merealisasikan keuntungan, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, investor dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Skema ini perlu diperhitungkan untuk menghitung potensi keuntungan bersih investasi emas.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Antam menerbitkan harga dasar untuk berbagai pecahan emas batangan. Berikut rincian lengkap harga yang berlaku pada perdagangan hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.434.000
  • 1 gram: Rp2.768.000
  • 2 gram: Rp5.476.000
  • 3 gram: Rp8.189.000
  • 5 gram: Rp13.615.000
  • 10 gram: Rp27.175.000
  • 25 gram: Rp67.812.000
  • 50 gram: Rp135.545.000
  • 100 gram: Rp271.012.000
  • 250 gram: Rp677.265.000
  • 500 gram: Rp1.354.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.708.600.000

Koreksi Harga Sewaktu-waktu Bisa Terjadi

Perlu dicatat bahwa harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah. Investor disarankan untuk selalu memantau laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.

Dengan tren kenaikan yang terjadi, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati sebagai aset lindung nilai (hedging) di tengah ketidakpastian ekonomi global. Investor perlu mempertimbangkan selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai sekitar Rp140.000 per gram, serta memperhitungkan komponen pajak dalam strategi investasi jangka panjang.

Sumber: megapolitan.antaranews.co

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua