Polisi Tetapkan Pengemudi Mabuk Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya
WARTAFINANSIAL.COM — Peristiwa bermula ketika ENR mengendarai mobil putih bernopol L 1049 OO dalam kondisi mabuk dan menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Tersangka panik dan takut diamuk massa, lalu memilih kabur ke arah Jalan Gubernur Suryo. Di lokasi kedua inilah mobilnya menabrak seseorang hingga korban meninggal dunia.
Pengakuan Tersangka: Tujuh Gelas Alkohol Sebelum Mengemudi
Di hadapan penyidik dan awak media, ENR mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam saat kejadian berlangsung. Ia menenggak minuman beralkohol dalam jumlah banyak sebelum memutuskan menyetir sendiri pulang ke rumah.
"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," ujar ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
Tersangka mengaku tidak sadar sedang dalam pengaruh alkohol ketika mengambil kemudi. "Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," kata dia.
Kronologi Kabur dan Permintaan Maaf Keluarga Korban
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menjelaskan, setelah menabrak taksi di Jalan Taman Apsari, ENR langsung melarikan diri. Rasa takut menjadi sasaran amukan warga membuat tersangka memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak korban yang berada di belakang mobil pikap.
ENR juga menyinggung video viral yang memperlihatkan dirinya emosional dan melawan saat diamankan warga. Ia kembali mengeklaim tidak sadar penuh akibat pengaruh alkohol. "Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. "Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar, enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu," ungkap ENR.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Hasil pemeriksaan lanjutan memastikan ENR mengemudi di bawah pengaruh minuman keras. Petugas melakukan uji tiup sesaat setelah tersangka diamankan, dan hasilnya positif alkohol dengan kadar 1,06 persen. Sementara itu, tes urine untuk narkotika menunjukkan hasil negatif.
Penyidik menjerat ENR dengan pasal berlapis. "Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," kata Sulthon.
Polrestabes Surabaya menegaskan perkara ini akan diproses tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa kompromi.