Status Kepegawaian Guru PPPK Resmi Dialihkan Jadi Pegawai Pusat 2026!
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status kepegawaian guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bakal dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Berdasarkan keterangan dia, kebijakan tersebut adalah hasil kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah bersama DPR RI.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Dia pun memaparkan bahwa guru-guru yang bersumber status PPPK paruh waktu bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selanjutnya, para guru yang saat ini bersumber status sebagai PPPK penuh waktu, mempunyai peluang untuk mengikuti seleksi guna menjadi pegawai negeri sipil pada 2027.
Pras, sapaan akrab Prasetyo Hadi, menyebutkan bahwa pemerintah pun terus menjalankan sinkronisasi data berhubungan kepegawaian guru dengan bermacam status tersebut.
Sesuai penuturan Pras, penuntasan persoalan kepegawaian guru itu tidak dapat berdiri sendiri, sebab beragam aspek mesti dikalkulasi.
Di samping ke DPR RI, sambung dia, pemerintah pusat juga kerap memperoleh aspirasi dari kelompok asosiasi guru.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.
Pras pula menjamin bahwa langkah tersebut juga telah memperhitungkan kondisi fiskal.
Fiskal Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pengalihan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.
Pihaknya pun telah menyediakan anggaran guna kebijakan tersebut.
"Jadi, kami sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Dia menjamin melalui berlakunya kebijakan ini, patokan defisit dalam RAPBN 2027 akan tetap dipelihara 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 671,2 triliun.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kami tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," ungkap Menkeu Purbaya.