Kemendagri Larang Pemda Rekrut Honorer, DPR: Mencegah Beban Fiskal Naik

MO
Moch Febrianto

Editor: yoga susila utama

Kamis, 20 Agustus 2026
Kemendagri Larang Pemda Rekrut Honorer, DPR: Mencegah Beban Fiskal Naik
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong. (FOTO : NET)

JAKARTA - Larangan bagi pemerintah daerah untuk menerima tenaga honorer baru dapat menjadi upaya guna mencegah beban fiskal wilayah kian membengkak.

Aturan tersebut dinilai krusial di tengah berjalannya proses penataan status pegawai, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Dari sumbernya menyatakan bahwa perekrutan tenaga honorer selama ini kerap memicu permasalahan lantaran pimpinan daerah cenderung menampung pendukungnya usai memenangi pemilihan.

"Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kami setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut pandangannya, keadaan tersebut menjadi kendala akibat belum adanya batas yang jelas mengenai kuota pegawai honorer yang boleh diterima oleh pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, langkah Kementerian Dalam Negeri yang melarang pemda melakukan pengangkatan pegawai honorer baru sangat dibutuhkan demi mencegah timbulnya hambatan serupa di masa depan.

"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya," katanya.

Pihaknya menegaskan, pemgetatan ini satu di antaranya bertujuan menjamin belanja pegawai di wilayah tidak kian membesar.

Terlebih, menurut dia, masih ada beberapa wilayah yang menanggung beban alokasi belanja pegawai tergolong tinggi.

"Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," ucapnya.

Dari sumbernya menuturkan, pemerintah wajib memperketat regulasi penerimaan pegawai di daerah supaya tidak menambah beban anggaran.

Kemendagri telah meluncurkan surat edaran mengenai larangan penerimaan tenaga honorer maupun pengangkatan staf anyar yang berpotensi membebani finansial daerah.

"Iya Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau apa namanya pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah," tutur dari sumbernya.

Menurutnya, aturan tersebut juga patut dipahami dalam lingkup kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Dari sumbernya mencermati masih terdapat wilayah yang porsi belanja pegawainya amat tinggi.

"Dan yang kedua kan sekarang kan sudah apa namanya kondisi daerah kami kan terutama pemerintah daerah kebanyakan itu ya beban fiskalnya itu melebihi daripada aturan yang 30 persen itu," katanya.

Ia menyebut ada daerah dengan persentase belanja pegawai bahkan menyentuh 50 sampai 60 persen.

"Jadi kami juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60 persen, 50 persen. Nah ini untuk apa namanya mencegah itu," pungkasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua