Dampak Kebijakan Insentif Likuiditas BI Terhadap BNI dan Bank Mandiri

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 19 Agustus 2026
Dampak Kebijakan Insentif Likuiditas BI Terhadap BNI dan Bank Mandiri
Dampak Kebijakan Insentif Likuiditas BI (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengamat Analis PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nurkholis Syafruddin menyebutkan BNI dan Mandiri diuntungkan atas berjalannya Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) tanggal 1 September 2026.

“Dari aturan reserve requirement (Giro Wajib Minimum/GWM) yang baru ini akan berpotensi untuk membuat BNI dan Mandiri itu diuntungkan,” ujar Nurkholis ketika memberikan paparannya di Jakarta, Selasa.

Bank Indonesia (BI) menyalurkan kemudahan bagi bank yang mempertahankan rasio kepunyaan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) nonrepo terhadap total pembiayaan di bawah 19 persen, demi mengatasi pemisahan likuiditas pada pasar modal.

Kemudahan ini merupakan bagian dari pembenahan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang disajikan lewat pengurangan simpanan giro bank pada BI.

Bilamana bank mempertahankan rasio kepunyaan SBN dan SRBI nonrepo terhadap total pembiayaan di bawah 19 persen, maka bank bakal mendapat kemudahan paling banyak sebesar 2 persen atau 200 basis poin (bps) dari dana pihak ketiga (DPK).

Sebaliknya, bilamana rasio kepunyaan SBN dan SRBI non-epo terhadap total pembiayaan mencapai atau melewati 19 persen, maka bank tidak dapat menyerap kemudahan.

Kemudahan ini dijuluki KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) yang menggantikan posisi KLM interest rate channel dan financing to funding channel.

Pelaksanaan KLM dilaksanakan melalui penyerahan kemudahan likuiditas lewat pengurangan simpanan giro bank pada Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan kewajiban GWM secara rata-rata.

“Jika melihat porsi 19 persen ke bawah, itu akan ada di BNI dan Mandiri. Sedangkan, kalau BCA itu berpotensi tidak memenuhi syarat karena untuk porsi dari government bond dan SRBI terhadap deposit itu di atas porsi 19 persen,” ucap Nurkholis.

Oleh karena itu, menurut Nurkholis, pergantian aturan reserve requirement yang bakal berlaku sejak September 2026 berpeluang memberi efek berbeda untuk masing-masing bank.

Dengan situasi likuiditas serta karakteristik modal yang tidak sama, lanjut dia, bank perlu diperhatikan secara lebih selektif untuk mengamati bank mana yang mempunyai ruang pertumbuhan lebih bagus di tengah perubahan situasi industri.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua