Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 Per Gram Pada Senin 3 Agustus Tahun 2026
JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) terlihat menguat pada Senin, 3 Agustus 2026. Berdasarkan pantauan di situs Logam Mulia, tarif emas Antam (ANTM) pada hari ini melambung Rp 7.000 menuju posisi Rp 2.610.000 per gram.
Pada hari sebelumnya, patokan harga emas Antam (ANTM) di hari Sabtu (1/8/2026) sempat anjlok Rp 20.000 hingga menyentuh Rp 2.603.000 per gram.
Nilai emas Antam (ANTM) di hari Jumat (31/7/2026) merangkak naik Rp 7.000 pada level Rp 2.623.000 per gram.
Banderol emas Antam saat ini tercatat masih berada di kisaran 17,61% di bawah rekor puncaknya (all time high/ATH) yang mencapai Rp 3.168.000 per gram di tanggal 29 Januari 2026.
Meski demikian, bila dibandingkan dengan awal tahun, nilai emas Antam tetap membukukan peningkatan sebesar 4,9%, dari angka Rp 2.488.000 per gram di tanggal 1 Januari 2026.
Di sisi lain, besaran harga beli balik atau buyback emas Antam (ANTM) pada Senin (3/8/2026) pun bertambah sebesar Rp 11.000 menuju kisaran Rp 2.379.000 per gram.
Prosedur transaksi jual akan dikenai pemotongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali logam mulia ke Antam (ANTM) dengan jumlah melebihi Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 berjumlah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3% bagi non-NPWP.
PPh 22 terhadap transaksi buyback dipotong secara langsung dari akumulasi nilai buyback.
Di bawah ini merupakan rincian harga pecahan emas batangan, belum termasuk hitungan pajak, yang dipublikasikan di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Senin (3/8/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.355.000
Emas Antam 1 gram: Rp 2.610.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.160.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.715.000
Emas Antam 5 gram: Rp 12.825.000
Emas Antam 10 gram: Rp 25.595.000
Emas Antam 25 gram: Rp 63.862.000
Emas Antam 50 gram: Rp 127.645.000
Emas Antam 100 gram: Rp 255.213.000
Emas Antam 250 gram: Rp 637.765.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.275.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.550.600.000
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeliaan logam mulia dibebani PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Sementara itu, proses transaksi buyback dengan besaran di atas Rp 10 juta dipotong PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP serta 3% untuk non-NPWP.