OJK Tuntaskan Pemeriksaan 17 Perkara Dugaan Manipulasi Pasar Modal RI
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan pemeriksaan pada 17 perkara dugaan manipulasi pada pasar modal Indonesia sampai 21 Juli 2026.
Di sisi berbeda, lima perkara masih pada fase pemeriksaan, sementara 10 perkara lainnya berada pada proses penuntasan pemeriksaan.
"Per 21 Juli 2026, sebanyak lima kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, dikutip dari Sumbernya, Kamis, 30 Juli 2026.
Hasan menerangkan akselerasi penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari penjalanan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Sesuai penjelasannya, OJK mengakselerasi penanganan perkara yang mempunyai indikasi tindakan pidana di ranah pasar modal, utamanya dugaan manipulasi pasar.
"Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal dalam penanganan kasus, khususnya kasus manipulasi pasar," papar Hasan.
Penetapan sanksi mengacu UU P2SK
Hasan mengutarakan terhadap perkara yang telah selesai diperiksa, prosedur berikutnya yakni penentuan tindakan administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penerapan sanksi merujuk pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 17 Juni 2026.
Sebelumnya, OJK membeberkan sedang menangani 32 perkara di bidang pasar modal yang melibatkan korporasi, perorangan, sampai pegiat media sosial (influencer).
Berdasarkan paparan Hasan, indikasi pelanggaran pada perkara-perkara tersebut bermacam-macam, mulai dari penyampaian informasi yang tidak tepat atau menyesatkan, dugaan penipuan, pembentukan harga atau perdagangan yang tidak wajar, hingga dugaan manipulasi harga saham.
Dia menegaskan seluruh perkara bakal diusut secara mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan dalam Undang-Undang Pasar Modal ataupun Undang-Undang P2SK.