Kantor Pajak Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Saldo Rp80 Miliar Tertahan

DI
Diaz Muhammad Hanif

Editor: Nathasya Zallianty

Kamis, 02 Juli 2026
Kantor Pajak Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Saldo Rp80 Miliar Tertahan
Ilustrasi DJP Jaksel (sumber foto: NET)

JAKARTA – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, menyebut kinerja penagihan telah berjalan baik. Selain pemblokiran rekening, pihaknya juga menerbitkan 25.243 surat paksa. Surat paksa tersebut ditindaklanjuti dengan 208 kegiatan penyitaan dan 80 penjualan barang sepanjang semester pertama tahun ini.

Pemblokiran rekening dan penyitaan aset dilakukan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), yang mewajibkan pelunasan utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan. Bila utang tidak dilunasi, DJP akan menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) lalu melaksanakan penyitaan aset atau pemblokiran rekening.

Selain itu, kantor pajak juga berwenang mencegah penunggak pajak keluar dari wilayah NKRI bila memiliki utang minimal Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya. Pencegahan dapat dilakukan maksimal 6 bulan. Pada 2026, pencegahan diberlakukan terhadap 5 wajib pajak dengan 6 penanggung pajak.

“Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar,” ujar Arif.

Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi perpajakan serta pelaksanaan tugas dengan profesionalitas. Langkah penegakan ini diharapkan memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong wajib pajak untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua