Samsat PRJ 2026 Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Bebas Denda Keterlambatan Hingga 31 Agustus

DI
Diaz Muhammad Hanif

Editor: Nathasya Zallianty

Kamis, 02 Juli 2026
Samsat PRJ 2026 Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Bebas Denda Keterlambatan Hingga 31 Agustus
Ilustrasi Pajak kendaraan Bermotor (sumber foto: NET)

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026. Kehadiran gerai ini memberi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan sambil menikmati pameran.

“Pengunjung PRJ tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor Samsat induk. Cukup datang ke Hall C1, masyarakat dapat menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tulis Bapenda DKI Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Program berlaku 1 Juni–31 Agustus 2026, memberi kesempatan wajib pajak melunasi kewajiban tanpa denda.

Gerai Samsat PRJ menyediakan layanan pembayaran:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan

Pembayaran tunggakan PKB

PKB dengan program penghapusan sanksi administrasi

Bapenda menjelaskan bahwa kebijakan ini mendorong masyarakat tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta. Konsep pelayanan dekat dengan masyarakat diharapkan mempercepat proses, mengurangi antrean, dan meningkatkan kenyamanan wajib pajak.

Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang memanfaatkan layanan di PRJ berkesempatan memperoleh souvenir spesial selama persediaan tersedia.

Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pembangunan Jakarta, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

Program penghapusan denda hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026. Dengan hadirnya Gerai Samsat di PRJ, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua