CV Perusahaan Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, Ciri dan Contohnya
- Jumat, 13 Februari 2026
CV Perusahaan Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, Ciri dan Contohnya
CV perusahaan adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian.
Berbagai jenis perusahaan yang beroperasi di dalam negeri turut mendukung kelancaran perputaran ekonomi.
Baca JugaPrabowo Tegaskan Defisit APBN 2026 Tetap Aman dan Terkendali Maksimal
Tanpa keberadaan entitas bisnis tersebut, banyak sektor dalam sistem pemerintahan dan masyarakat bisa terganggu.
Sebagian besar perusahaan beroperasi di bawah payung hukum tertentu, dan salah satu bentuknya adalah Commanditaire Vennootschap atau CV.
Lalu, mengapa diperlukan beragam bentuk badan usaha? Apakah satu jenis badan usaha saja tidak cukup? Kali ini kita akan membahas lebih dalam mengenai CV dan fungsinya dalam dunia bisnis.
CV perusahaan adalah salah satu fondasi penting bagi kelangsungan ekonomi dan hukum usaha di Indonesia.
Pengertian CV Perusahaan Adalah
Cv perusahaan adalah bentuk badan usaha yang berbeda dari curriculum vitae, yakni commanditaire vennootschap dalam istilah Belanda, atau kommanditgesellschaft (KG) dalam bahasa Jerman.
Bentuk usaha ini dibangun oleh dua orang atau lebih, di mana modal diserahkan kepada sekutu tertentu yang dipercaya untuk mengelola perusahaan.
Tujuannya adalah mencapai target dan tujuan bisnis bersama, meskipun tingkat keterlibatan tiap sekutu bisa berbeda. Oleh karena itu, dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang jelas peranannya.
Ahli hukum bisnis membagi sekutu dalam CV menjadi sekutu komanditer (pasif) dan sekutu komplementer (aktif).
Sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak terlibat langsung dalam operasional, sedangkan sekutu komplementer menjalankan kegiatan perusahaan. Besarnya bagi hasil disepakati bersama sesuai kontribusi modal dan kesepakatan antar sekutu.
Mengacu pada pasal 20 KUHD, sekutu pasif:
- Tidak ikut langsung dalam manajemen perusahaan.
- Disebut sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang atau aset dan berhak memperoleh laba.
- Menanggung kerugian hanya sebatas modal yang ditanamkan.
- Bisa disebut silent partner atau sleeping partner karena identitasnya tidak diperlihatkan.
Struktur ini memastikan pembagian tanggung jawab dan keuntungan lebih jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV.
Jenis-jenis CV (Persekutuan Komanditer)
CV memiliki beberapa variasi yang berbeda, yakni:
1. CV Bersaham
Jenis ini unik karena menerbitkan saham yang dapat dimiliki oleh sekutu aktif maupun pasif. Setiap sekutu berhak mengambil satu atau lebih saham.
Namun, saham ini tidak diperjualbelikan dan sulit dicairkan kembali, sehingga modal yang telah disetor tetap aman. Tujuannya adalah mencegah terjadinya modal yang tidak produktif.
2. CV Murni
Merupakan bentuk persekutuan komanditer yang paling awal dan sederhana. Dalam jenis ini, hanya ada satu sekutu yang aktif menjalankan usaha, sementara sekutu lainnya berperan sebagai sekutu pasif yang menyertakan modal.
3. CV Campuran
Berasal dari bentuk firma, CV ini muncul ketika firma membutuhkan tambahan modal untuk operasional.
Pihak yang menyumbang modal menjadi sekutu pasif, sedangkan firma yang menjalankan usaha tetap berperan sebagai sekutu aktif.
Struktur ini memungkinkan pembagian peran antara pengelola dan penyedia dana dalam satu perusahaan.
Tujuan Dibentuk CV
CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara sah dan diakui secara hukum.
Umumnya, pendirian CV dilakukan dengan membuat akta dan mendaftarkannya melalui notaris sehingga memiliki landasan hukum yang resmi.
Dalam praktik bisnis, kerja sama dengan pihak lain, terutama perusahaan atau lembaga besar, biasanya mensyaratkan legalitas badan usaha.
Misalnya, untuk ikut tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta, hanya perusahaan berbentuk CV atau PT yang memenuhi syarat.
Hal ini bukan tanpa alasan. Berkolaborasi dengan perusahaan yang legal memberikan keamanan dan kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding bekerja sama dengan usaha yang belum terdaftar.
Kondisi ini menjadi penting terutama ketika transaksi yang dilakukan bernilai besar dan membutuhkan jaminan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Ciri-ciri CV
CV memiliki sejumlah ciri khas yang memudahkan identifikasinya, antara lain:
- Didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.
- Terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
- Sekutu aktif bertanggung jawab mengelola jalannya perusahaan.
- Sekutu pasif menyediakan modal untuk operasional usaha.
- Pendirian CV hanya diperbolehkan bagi warga negara Indonesia (WNI), warga asing tidak diizinkan.
- Tidak ada batasan minimal modal pendirian.
- Persyaratan pendirian relatif sederhana.
- Diakui secara resmi dan memiliki legalitas hukum.
- Memudahkan kerja sama dengan lembaga atau instansi resmi.
Dasar Hukum CV
Sebagai badan usaha yang sah secara hukum, CV memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19, 20, dan 21, yang mengatur pendirian, modal, serta hak dan kewajiban sekutu komplementer dan komanditer.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018, mengenai pendaftaran persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata.
- KUHD pasal 31, yang mengatur prosedur pembubaran CV.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649, terkait pembubaran CV.
- KUHPer pasal 1651, yang membahas pewarisan hak dan kewajiban sekutu.
Kelebihan CV sebagai Badan Usaha
Pemilihan CV sebagai bentuk badan usaha memiliki sejumlah keuntungan yang membuatnya diminati banyak pelaku usaha. Berikut beberapa keunggulan CV:
- Pendirian Lebih Mudah – Proses pembentukan CV relatif sederhana dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT), sehingga lebih cepat didirikan.
- Kemudahan Mendapat Modal Eksternal – Legalitas resmi CV membuat investor, perbankan, atau koperasi lebih percaya untuk menyalurkan modal.
- Kemudahan Modal Internal – Modal bisa diperoleh dari anggota persekutuan, karena setiap sekutu berkontribusi sesuai kesepakatan.
- Manajemen Efisien – CV dapat dikelola secara fleksibel oleh sekutu yang dianggap memiliki kemampuan manajerial terbaik.
- Kepastian Hukum – CV memiliki akta resmi yang terdaftar di notaris dan diakui oleh negara, sehingga operasional usaha legal.
- Tidak Ada Batasan Minimal Modal – Berbeda dengan PT yang mewajibkan modal awal tertentu, CV dapat didirikan oleh UMKM tanpa batasan modal.
- Pertumbuhan Lebih Mudah – Struktur persekutuan memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan fleksibel sesuai kebutuhan perusahaan.
- Tanggung Jawab Bersama – Risiko dan kendala bisnis ditanggung oleh semua sekutu, sehingga beban tidak jatuh pada satu pihak saja.
- Perubahan Akta Lebih Praktis – Pemilik dapat melakukan perubahan akta secara lebih mudah tanpa rapat formal.
- Sistem Pajak Sederhana – Laba CV hanya dikenai satu kali pajak di tingkat perusahaan; pembagian laba kepada sekutu tidak termasuk objek PPh.
- Nama Perusahaan Fleksibel – CV bebas memilih nama perusahaan sesuai identitas, brand, atau asal daerah, tanpa banyak batasan seperti PT.
Keunggulan-keunggulan ini menjadikan CV pilihan tepat bagi usaha yang ingin cepat beroperasi, fleksibel dalam pengelolaan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kekurangan CV sebagai Badan Usaha
Meski memiliki berbagai keunggulan, bentuk badan usaha CV juga tidak lepas dari beberapa kelemahan. Berikut ini adalah beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan:
- Potensi Konflik Antar Sekutu – Perbedaan pandangan atau kepentingan antar anggota sekutu dapat menimbulkan gesekan.
- Tanggung Jawab Tidak Merata – Sekutu aktif atau komplementer menanggung beban lebih besar karena berperan langsung menjalankan kegiatan perusahaan, sementara sekutu pasif lebih terbatas perannya.
- Ketergantungan pada Sekutu Aktif – Keberhasilan atau kegagalan CV sangat bergantung pada kompetensi sekutu aktif. Jika mereka kurang kompeten, kelangsungan perusahaan bisa terancam.
- Kerugian Bersama – Semua sekutu menanggung kerugian, yang dapat menjadi beban bagi sekutu pasif karena modal yang ditanamkan bisa berkurang.
- Tidak Bisa Pailit – Jika perusahaan mengalami kerugian besar dan aset tidak mencukupi, sekutu aktif wajib menanggung kerugian menggunakan harta pribadi, sedangkan sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
- Modal Sulit Ditarik – Dana yang telah disetorkan ke CV umumnya sulit untuk dicairkan kembali, membatasi fleksibilitas finansial sekutu.
- Pengawasan dan Struktur Kompleks – Pengelolaan CV bisa rumit karena perbedaan peran dan hak antara sekutu aktif dan pasif.
- Semangat Sekutu Pasif Berkurang – Karena tanggung jawab mereka terbatas, sekutu pasif mungkin kurang termotivasi untuk berkontribusi aktif dalam perkembangan perusahaan dibandingkan dengan sekutu di bentuk usaha lain, seperti firma.
Kekurangan-kekurangan ini menunjukkan bahwa meskipun CV menawarkan fleksibilitas dan kemudahan legalitas, pengelolaan dan pembagian tanggung jawab membutuhkan perhatian ekstra agar perusahaan tetap berjalan lancar.
Contoh CV di Indonesia Berdasarkan Jenis Bisnis
Beberapa CV di Indonesia terbagi menurut bidang usaha yang dijalankan:
- Makanan
Contoh: CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya. - Fabrikasi Mesin
Contoh: CV Bintang Permata, CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun. - Pertanian
Contoh: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur. - Teknologi Informasi
Contoh: CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consultant. - Perdagangan
Contoh: CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Snandung Ibu Pertiwi.
Masih banyak CV lainnya yang bergerak di sektor berbeda sesuai kebutuhan industri.
Prosedur dan Persyaratan Mendirikan CV
Pendirian CV relatif lebih mudah dibanding PT, tetapi tetap ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi:
Syarat Pendirian CV
- Didirikan minimal oleh dua orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Akta pendirian dibuat melalui notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia.
- Pendiri wajib WNI, kepemilikan usaha 100% milik WNI, kontribusi WNA tidak diperbolehkan.
Dokumen yang Diperlukan
- Dokumen pribadi: Kartu Keluarga (KK), e-KTP, NPWP.
- Bukti kepemilikan lokasi usaha atau surat sewa/pinjam tempat.
- Surat keterangan domisili dari pemilik lokasi (jika disewa).
- Fotokopi tanda terima pajak dari kantor pajak.
- Foto lokasi perusahaan dari luar dan dalam.
Langkah-langkah Mendirikan CV
- Menentukan Pendiri
Tentukan minimal dua orang pendiri, lalu tentukan siapa yang menjadi sekutu komplementer (aktif) dan siapa sekutu komanditer (pasif). - Menyiapkan Data dan Dokumen
Lengkapi semua dokumen pribadi dan usaha. Tentukan nama CV, tujuan, sasaran, dan daftar sekutu yang akan berperan dalam perusahaan. Pengisian biasanya dilakukan di kantor notaris. - Membuat Akta Pendirian
Notaris akan menyusun akta pendirian CV. - Menandatangani Akta
Pendiri menandatangani akta sebagai bukti sah pendirian dan kesediaan bertanggung jawab sesuai peran masing-masing. - Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP diperlukan untuk menyatakan lokasi operasional CV. Dokumen ini menjadi acuan untuk NPWP perusahaan, izin usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). SKDP diterbitkan oleh kelurahan setempat sesuai kebijakan daerah. - Membuat NPWP Perusahaan
Selain NPWP pribadi, perusahaan juga wajib memiliki NPWP usaha. - Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Setelah akta notaris selesai, daftar akta pendirian CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri agar legalitas CV diakui. - Mengurus Izin Usaha
Penuhi izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis. - Mendaftar Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen ini memastikan perusahaan terdaftar secara resmi. - Publikasi Ikhtisar Resmi
Setelah pendaftaran disetujui Pengadilan Negeri, buat ringkasan resmi untuk Lembaran Negara sebagai bukti legalitas. - Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
Langkah terakhir adalah mendaftarkan NIB melalui sistem Online Single Submission agar CV siap beroperasi secara sah.
Sebagai penutup, CV perusahaan adalah bentuk badan usaha yang resmi dan legal, memudahkan kerja sama, pengelolaan modal, serta mendukung perkembangan bisnis.
Enday Prasetyo
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Purbaya Salurkan Klaim Rp200 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Jumat, 13 Februari 2026
OJK Dorong Literasi Keuangan Nasional untuk Capai Target Tertinggi 2026
- Jumat, 13 Februari 2026
OJK Fokus Dorong RUU Ekonomi Syariah untuk Penguatan Industri Terpadu
- Jumat, 13 Februari 2026
Bank Indonesia Siapkan Layanan Penukaran Uang Lebaran 2026 Secara Optimal
- Jumat, 13 Februari 2026











