Sabtu, 14 Februari 2026

Bank Indonesia Siapkan Layanan Penukaran Uang Lebaran 2026 Secara Optimal

Bank Indonesia Siapkan Layanan Penukaran Uang Lebaran 2026 Secara Optimal
Bank Indonesia Siapkan Layanan Penukaran Uang Lebaran 2026 Secara Optimal

JAKARTA - Bank Indonesia menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 untuk mempermudah masyarakat menukarkan uang baru. 

Tujuannya memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar saat bulan Ramadan dan Idulfitri. Layanan ini juga mendukung tradisi berbagi serta memberi kemudahan akses ke masyarakat luas.

Program SERAMBI 2026 dapat diakses melalui dua jalur utama, yaitu layanan Kas Keliling Bank Indonesia dan kantor cabang bank umum mitra. Pemesanan untuk layanan kas keliling wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR. Dengan dua opsi ini, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menentukan metode penukaran yang sesuai kebutuhan.

Baca Juga

CV Perusahaan Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, Ciri dan Contohnya

Bank Indonesia menekankan pentingnya kualitas uang yang beredar di masyarakat. Program ini bertujuan memastikan uang baru tersedia secara merata dan layak untuk transaksi. Dengan adanya SERAMBI 2026, masyarakat dapat menukarkan uang dengan mudah, aman, dan teratur.

Jadwal Penukaran dan Pemesanan Online

Pelaksanaan SERAMBI 2026 telah dijadwalkan mulai 13 Februari hingga 15 Maret 2026 di seluruh Satuan Kerja Kas Bank Indonesia. Pemesanan online melalui aplikasi PINTAR berbeda tergantung wilayah. Untuk Pulau Jawa, pemesanan dimulai 13 Februari pukul 14.00 WIB, sedangkan luar Pulau Jawa mulai 14 Februari pukul 08.00 WIB.

Penukaran fisik di lokasi kas keliling akan dilaksanakan mulai 18 hingga 27 Februari 2026. Pemesan wajib hadir sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan. Penjadwalan terstruktur ini dimaksudkan agar proses penukaran berjalan tertib dan lancar.

Sistem pemesanan daring membantu BI mengatur kuota setiap lokasi. Aplikasi PINTAR menampilkan daftar lokasi, tanggal, jam layanan, serta kapasitas maksimal penukaran. Hal ini meminimalkan antrean panjang dan menjaga kenyamanan masyarakat yang menukarkan uang.

Panduan Penggunaan Aplikasi PINTAR BI

Masyarakat harus mengunjungi laman pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan kas keliling. Sistem akan menampilkan menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling” untuk melanjutkan proses. Pengguna perlu memilih lokasi, tanggal, dan jam penukaran yang sesuai dengan ketersediaan.

Selanjutnya, pemesan wajib mengisi data identitas seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Nominal uang yang ingin ditukar juga harus dicantumkan sesuai batas maksimal yang ditentukan. Setelah itu, sistem akan memverifikasi data, dan bukti pemesanan dapat diunduh atau dicetak untuk ditunjukkan saat penukaran fisik.

Pemesanan melalui PINTAR membantu BI menjaga tertib layanan. Hal ini juga memastikan setiap orang mendapatkan hak penukaran sesuai slot waktu yang tersedia. Proses digital memberikan kenyamanan dan transparansi bagi seluruh pemesan.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang

Masyarakat wajib hadir sesuai slot waktu yang dipilih. Penukaran hanya akan dilayani berdasarkan jadwal yang tercantum di bukti pemesanan. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses layanan kas keliling.

Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan dan KTP asli. Uang yang ditukar harus layak edar, tidak sobek, rusak, atau ditempeli perekat. Setiap NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode, dan penukaran bersifat personal serta tidak bisa diwakilkan.

Batas maksimal penukaran ditetapkan Rp5.300.000 per orang, dengan ketentuan uang kertas dalam kelipatan 100 lembar per pecahan dan uang logam maksimal 250 keping. Layanan ini gratis, dan nominal uang ditukar 1:1. Aturan ini memastikan pemerataan dan ketersediaan uang layak edar bagi masyarakat.

Alternatif Penukaran di Bank Umum

Selain layanan kas keliling, masyarakat bisa menukarkan uang di bank umum mitra BI. Bank-bank besar seperti BRI, BCA, dan BNI menyediakan layanan penukaran sepanjang tahun, terutama menjelang Idulfitri. Hal ini memudahkan masyarakat yang tidak sempat mengakses kas keliling BI.

Nasabah bank dapat menggunakan kartu debit atau buku tabungan untuk pendebetan langsung. Non-nasabah dapat membawa uang tunai sesuai nominal yang ingin ditukar. Bukti pemesanan PINTAR BI juga wajib dibawa saat menggunakan kas keliling, memastikan proses berjalan tertib.

Alternatif ini melengkapi upaya BI dalam menyediakan uang Rupiah baru secara merata. Dengan kedua opsi ini, masyarakat dapat menyesuaikan cara penukaran dengan kebutuhan dan mobilitas. Program SERAMBI 2026 diharapkan membuat tradisi Lebaran lebih lancar dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pembayaran Klaim Jadi Faktor Penentu Reputasi dan Fundamental Industri Asuransi

Pembayaran Klaim Jadi Faktor Penentu Reputasi dan Fundamental Industri Asuransi

Purbaya Salurkan Klaim Rp200 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Purbaya Salurkan Klaim Rp200 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

BEI Dorong Reformasi Free Float untuk Ciptakan Pasar Saham Stabil

BEI Dorong Reformasi Free Float untuk Ciptakan Pasar Saham Stabil

OJK Dorong Literasi Keuangan Nasional untuk Capai Target Tertinggi 2026

OJK Dorong Literasi Keuangan Nasional untuk Capai Target Tertinggi 2026

OJK Fokus Dorong RUU Ekonomi Syariah untuk Penguatan Industri Terpadu

OJK Fokus Dorong RUU Ekonomi Syariah untuk Penguatan Industri Terpadu