Pajak Digital Tembus Rekor Rp 44 Triliun, Jadi Kontributor Pendapatan Penting
- Senin, 29 Desember 2025
JAKARTA - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Hingga November 2025, total setoran mencapai Rp 44,55 triliun. Angka ini melampaui capaian sepanjang 2024 yang sebesar Rp 32,32 triliun, menandakan kontribusi ekonomi digital semakin strategis.
Pertumbuhan tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, hingga Pajak SIPP. Setiap jenis pajak menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun. Hal ini memperlihatkan bahwa sektor digital menjadi tulang punggung penerimaan negara di era modern.
Baca JugaBSI Maksimalkan Peran KUR untuk Dorong UMKM Naik Kelas Secara Nasional
Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan PPN PMSE yang mencapai Rp 34,54 triliun. Pajak kripto menyumbang Rp 1,81 triliun, sedangkan pajak fintech berkontribusi Rp 4,27 triliun. Sementara itu, Pajak SIPP menambah Rp 3,94 triliun, sehingga total penerimaan sektor digital melampaui ekspektasi pemerintah.
PPN PMSE dan Peran Perusahaan Digital
Pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE untuk memastikan pemungutan berjalan efektif. Pada November 2025, terdapat tambahan tiga perusahaan baru yang ditunjuk. Sementara itu, satu perusahaan sebelumnya dicabut sebagai pemungut untuk menyesuaikan regulasi terbaru.
Dari seluruh pemungut, sebanyak 215 telah aktif menyetor PPN PMSE hingga November 2025. Total setoran dari pemungut ini mencapai Rp 34,54 triliun dengan pertumbuhan tahunan yang stabil. Aktivitas ini menandakan bahwa sistem pajak digital mulai berjalan optimal di Indonesia.
Penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence juga menjadi sorotan penting. Langkah ini menegaskan bahwa sektor AI berperan besar dalam mendorong penerimaan negara. Ekonomi digital tidak hanya memberi manfaat bagi perusahaan, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat melalui penerimaan pajak.
Pajak Kripto dan Fintech Terus Meningkat
Penerimaan pajak atas aset kripto mencapai Rp 1,81 triliun hingga November 2025. Peningkatan ini terlihat dari tren tahunan sejak 2022 yang konsisten bertumbuh. Pajak kripto terbagi dalam PPh Pasal 22 dan PPN Dalam Negeri yang masing-masing memberikan kontribusi signifikan terhadap total penerimaan.
Sementara itu, pajak fintech juga menunjukkan kinerja positif dengan total Rp 4,27 triliun. Komponen ini berasal dari pajak atas bunga pinjaman domestik dan luar negeri serta PPN DN yang menambah angka penerimaan. Pertumbuhan pajak fintech mencerminkan semakin maraknya layanan pinjam-meminjam digital di masyarakat.
Keberhasilan pemungutan pajak kripto dan fintech menunjukkan ketahanan regulasi fiskal. Pemerintah mampu menyesuaikan sistem pajak dengan inovasi sektor digital. Hal ini sekaligus memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengurangi potensi penerimaan negara.
Pajak SIPP sebagai Kontributor Signifikan
Penerimaan dari Pajak SIPP tercatat Rp 3,94 triliun hingga November 2025. Angka ini berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN yang dikelola melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Pajak SIPP memberikan kontribusi stabil bagi kas negara meski dibandingkan sektor lain lebih kecil.
Kinerja Pajak SIPP menunjukkan efektivitas pemungutan melalui mekanisme elektronik. Setiap tahunnya, penerimaan terus meningkat seiring optimalisasi sistem digital. Dengan demikian, pemerintah mampu menjaga aliran penerimaan dari berbagai lini ekonomi digital.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa sistem fiskal Indonesia telah menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Pajak SIPP menjadi salah satu contoh konkret integrasi teknologi dan regulasi. Hasilnya, penerimaan negara meningkat tanpa menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Optimisme Penerimaan Pajak Digital ke Depan
Keberhasilan sektor digital dalam menyumbang Rp 44,55 triliun menjadi indikator penting bagi pemerintah. Hal ini menunjukkan potensi pertumbuhan ekonomi digital yang masih sangat besar. Dengan penguatan regulasi dan perluasan pemungut, penerimaan pajak digital diproyeksikan terus meningkat ke depan.
Peningkatan pemungutan dari PPN PMSE, kripto, fintech, dan SIPP menunjukkan diversifikasi yang sehat. Pemerintah dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendukung pembangunan nasional. Ke depan, strategi pemungutan pajak digital akan menjadi fokus utama dalam memperkuat penerimaan negara.
Langkah-langkah strategis ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam ekosistem ekonomi digital. Setiap inovasi digital kini berpotensi memberi manfaat langsung bagi kas negara. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital dan penerimaan pajak dapat berjalan seiring secara berkelanjutan.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Syarat KUR BNI 2025 Didesain untuk Membantu UMKM Mendapat Modal Usaha Efektif
- Senin, 29 Desember 2025
Pajak Digital Tembus Rekor Rp 44 Triliun, Jadi Kontributor Pendapatan Penting
- Senin, 29 Desember 2025
Berita Lainnya
Syarat KUR BNI 2025 Didesain untuk Membantu UMKM Mendapat Modal Usaha Efektif
- Senin, 29 Desember 2025
Harga Emas Perhiasan Stabil, Membuka Peluang Investasi yang Menjanjikan Saat Ini
- Senin, 29 Desember 2025
Bank Mandiri Tunjukkan Kinerja Kredit Solid, Menjadi Indikator Kepercayaan Nasabah
- Senin, 29 Desember 2025
IHSG Akhiri Pekan dengan Koreksi, Saham Unggulan Masih Menunjukkan Kinerja Positif
- Senin, 29 Desember 2025
Bursa Asia Bergerak Beragam Menjelang Tahun Baru 2026, Investor Waspada
- Senin, 29 Desember 2025










