Purbaya Alokasikan Dana Tambahan untuk THR dan Gaji Guru Secara Optimal
- Senin, 29 Desember 2025
JAKARTA - Pemerintah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun.
Dana ini diperuntukkan mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Penambahan dana ini khusus bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP).
Keputusan ini tercantum dalam kebijakan resmi pemerintah yang mengatur perubahan rincian DAU tahun anggaran 2025. Penambahan dana menjadi langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan guru tetap terjaga. Dengan adanya kebijakan ini, guru penerima manfaat dapat memperoleh hak secara penuh.
Baca JugaPemerintah Dorong Pemulihan Cepat Jaringan di 14 Kabupaten Sumatra Secara Serentak
Pemerintah menekankan bahwa alokasi tambahan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang mengamanatkan pembayaran THR dan Gaji ke-13. Guru dengan gaji pokok dari APBD yang tidak memperoleh TPP berhak menerima tunjangan tersebut. Hal ini bertujuan menjaga kesetaraan dan keadilan di antara guru ASN daerah.
Rincian Alokasi Dana THR dan Gaji Ke-13
Total dana Rp7,66 triliun dibagi menjadi dua komponen utama. Sebesar Rp3,8 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR. Sisanya, Rp3,86 triliun digunakan untuk pembayaran Gaji ke-13 guru.
Perhitungan satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum ASN daerah ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang per bulan. Penetapan ini mengacu pada standar pembayaran tunjangan yang berlaku di daerah. Dengan begitu, setiap guru menerima haknya secara merata.
Bagi guru agama ASN daerah, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata realisasi pembayaran dari kementerian terkait. Termasuk pula kurang bayar untuk tahun anggaran sebelumnya. Pendekatan ini memastikan tidak ada guru yang tertinggal dalam penerimaan tunjangan.
Penyaluran Dana dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemerintah menetapkan tambahan DAU ini disalurkan sekaligus pada bulan Desember 2025. Pemerintah Daerah diwajibkan segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran kepada guru penerima manfaat. Hal ini dimaksudkan agar guru mendapatkan haknya tepat waktu menjelang akhir tahun.
Jika Pemda tidak dapat merealisasikan pembayaran secara penuh pada tahun ini, diberikan fleksibilitas berupa carry over anggaran. Dana yang belum tersalurkan akan dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Kebijakan ini memastikan tidak ada hak guru yang terlewatkan.
Kapabilitas Pemda dalam menyalurkan dana menjadi fokus penting pemerintah. Monitoring dan koordinasi dengan kementerian keuangan dilakukan untuk memastikan distribusi dana tepat sasaran. Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas dapat dijaga.
Manfaat Langsung bagi Guru Penerima
Penambahan DAU ini membawa manfaat langsung bagi guru ASN daerah. Guru dapat memanfaatkan THR untuk kebutuhan hari raya dan Gaji ke-13 untuk berbagai kebutuhan keluarga. Kebijakan ini meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memotivasi kinerja mereka.
Selain itu, dukungan keuangan ini membantu guru yang tidak menerima TPP. Kesempatan ini memberikan rasa adil dan setara di antara guru ASN daerah. Dampak positifnya juga dirasakan oleh lingkungan pendidikan, karena guru lebih fokus pada proses belajar mengajar.
Pemerintah menekankan bahwa pembayaran tepat waktu penting untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal. Dana yang masuk ke masyarakat mendorong aktivitas ekonomi di tingkat daerah. Hal ini sekaligus mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi atau situasi yang menekan keuangan masyarakat.
Akuntabilitas dan Pelaporan
Pemda diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan. Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat pertengahan tahun berikutnya. Langkah ini bertujuan memastikan transparansi penggunaan dana publik secara maksimal.
Pelaporan mencakup jumlah penerima, nominal yang dibayarkan, dan komponen tunjangan yang diterima. Pemerintah menekankan bahwa akuntabilitas menjadi bagian penting dari tata kelola keuangan daerah. Dengan sistem pelaporan yang jelas, pengawasan terhadap penggunaan DAU menjadi lebih efektif.
Selain itu, sistem pelaporan juga memungkinkan evaluasi dan perbaikan kebijakan ke depannya. Pemerintah dapat menyesuaikan alokasi dana sesuai kebutuhan dan situasi yang berkembang. Langkah ini memastikan program tunjangan guru berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Syarat KUR BNI 2025 Didesain untuk Membantu UMKM Mendapat Modal Usaha Efektif
- Senin, 29 Desember 2025
Pajak Digital Tembus Rekor Rp 44 Triliun, Jadi Kontributor Pendapatan Penting
- Senin, 29 Desember 2025
Berita Lainnya
Pemulihan Layanan Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pasca Bencana
- Senin, 29 Desember 2025
TNI Percepat Penyaluran Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Sumatera
- Senin, 29 Desember 2025
Presiden Prabowo Perkuat Kolaborasi Internasional Bersama Bill Gates Secara Optimal
- Senin, 29 Desember 2025
Presiden Prabowo Tetapkan 50 Proyek Tol Strategis Sebagai Prioritas Pemerintah
- Senin, 29 Desember 2025












