Sabtu, 13 September 2025

Plafon KUR Perumahan Rp5 Miliar untuk UMKM

Plafon KUR Perumahan Rp5 Miliar untuk UMKM
Plafon KUR Perumahan Rp5 Miliar untuk UMKM

JAKARTA - Pemerintah memperkuat akses pembiayaan sektor perumahan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan. Skema ini menawarkan plafon pinjaman hingga Rp5 miliar bagi pengembang UMKM sekaligus memberi peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui fasilitas kredit yang lebih terjangkau.

Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 mengatur pedoman pelaksanaan KUR perumahan. Skema ini dibagi menjadi dua, yaitu untuk penyedia rumah atau pengembang, serta sisi permintaan rumah atau calon pembeli.

KUR untuk Pengembang UMKM

Baca Juga

Cara Menghitung Tarif Pajak PPH 21 2025

Melalui skema penyediaan rumah, pengembang UMKM baik individu maupun badan usaha dapat mengakses pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Dana ini dapat digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, atau pengadaan barang dan jasa pendukung pembangunan rumah.

Salah satu keunggulan dari KUR perumahan adalah subsidi bunga sebesar 5% dari pemerintah. Dengan begitu, pengembang hanya menanggung selisih bunga sesuai ketentuan bank penyalur. Jangka waktu kredit untuk modal kerja maksimal empat tahun, sedangkan untuk investasi bisa hingga lima tahun. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas pengembang dalam mengelola proyek pembangunan rumah.

KUR untuk Pembeli Rumah

Selain mendukung pengembang, KUR perumahan juga memberikan kesempatan bagi UMKM individu atau perseorangan yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah. Pinjaman untuk sisi permintaan rumah memiliki plafon mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta dan diberikan dalam bentuk kredit investasi.

Penerima KUR hanya dapat mengajukan satu kali akad kredit dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga 5% untuk periode ini sehingga beban bunga bagi penerima lebih ringan. Jangka waktu kredit dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dengan pihak bank penyalur, menambah fleksibilitas bagi masyarakat.

Persyaratan Penerima KUR Perumahan

Pemerintah menetapkan persyaratan yang jelas agar dana KUR perumahan tepat sasaran. Calon penerima wajib memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP, NIB, dan pengalaman usaha minimal enam bulan. Selain itu, calon debitur tidak sedang menerima kredit program pemerintah lain secara bersamaan.

Kriteria ini memastikan bahwa program KUR perumahan mendukung UMKM yang memiliki kapasitas untuk mengelola proyek properti, sekaligus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Dampak Positif Bagi UMKM dan Ekonomi Nasional

Dengan peluncuran skema ini, pemerintah berharap pertumbuhan sektor perumahan meningkat signifikan. Program KUR perumahan tidak hanya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi pengembang skala kecil dan menengah.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa KUR perumahan akan mendorong pembangunan rumah yang terjangkau sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Mekanisme Kredit yang Fleksibel

Skema KUR perumahan juga dirancang dengan mekanisme pembayaran yang fleksibel. Baik pengembang maupun pembeli rumah mendapat subsidi bunga dari pemerintah, sehingga beban finansial lebih ringan. Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kemampuan penerima dan kesepakatan dengan bank penyalur.

Hal ini diharapkan meningkatkan partisipasi UMKM dalam sektor properti, sekaligus mendorong percepatan pembangunan rumah di berbagai wilayah di Indonesia.

Strategi Nasional: Akses Rumah dan Inklusi Keuangan

Pemerintah menekankan bahwa KUR perumahan bukan sekadar fasilitas kredit, tetapi bagian dari strategi nasional. Program ini bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara inklusif.

Dengan plafon kredit yang fleksibel dan bunga yang disubsidi, skema KUR perumahan menjadi solusi bagi pengembang maupun masyarakat yang ingin memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya tinggi. Program ini juga diharapkan mendorong penguatan sektor properti dan UMKM, yang menjadi motor penggerak perekonomian nasional.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Mau Biaya Kuliah di Luar Negeri Gratis? Cek 10 Situs Beasiswa Ini!

Mau Biaya Kuliah di Luar Negeri Gratis? Cek 10 Situs Beasiswa Ini!

Ini Cara Menonaktifkan Google Gemini AI di Google Search, Gampang Banget!

Ini Cara Menonaktifkan Google Gemini AI di Google Search, Gampang Banget!

10 Prompt Action Figure Google Gemini AI Foto Miniatur untuk Kreasi Foto Unik

10 Prompt Action Figure Google Gemini AI Foto Miniatur untuk Kreasi Foto Unik

Inovasi SPKLU Tiang Listrik Dorong Perluasan Infrastruktur Kendaraan Listrik

Inovasi SPKLU Tiang Listrik Dorong Perluasan Infrastruktur Kendaraan Listrik

Penyesuaian Harga BBM Pertamina September Hadir Lebih Terjangkau

Penyesuaian Harga BBM Pertamina September Hadir Lebih Terjangkau