Prabowo Siapkan Kenaikan Tarif Royalti Mineral dan Batu Bara, Penerimaan Negara Diproyeksi Meningkat
- Jumat, 21 Maret 2025

JAKARTA - Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana meningkatkan penerimaan negara dari sektor non-pajak (PNBP) dengan menaikkan tarif royalti pada komoditas mineral dan batu bara. Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 20 Maret 2025 malam.
Bahlil menegaskan bahwa kenaikan royalti ini akan difokuskan pada sektor pertambangan emas dan nikel, yang selama ini menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia. Selain itu, batu bara juga berpotensi mengalami penyesuaian tarif guna meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
Fokus pada Emas, Nikel, dan Batu Bara
Baca Juga
“Kami melakukan exercise (pengkajian) sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa negara mendapatkan manfaat yang lebih besar dari eksploitasi sumber daya alam, terutama di tengah tren kenaikan harga komoditas global. Bahlil menegaskan bahwa kenaikan royalti akan dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat investasi dan tetap menjaga daya saing industri pertambangan di Indonesia.
Dampak bagi Penerimaan Negara
Dengan adanya kebijakan ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan diproyeksikan meningkat secara signifikan. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan dari sektor mineral dan batu bara mencapai lebih dari Rp150 triliun. Jika royalti dinaikkan, angka tersebut diperkirakan bisa meningkat hingga 20 persen atau lebih.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat keuangan negara di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan sosial.
“Langkah ini positif selama dilakukan dengan pertimbangan matang. Jika terlalu tinggi, dikhawatirkan akan memengaruhi minat investasi, tetapi jika proporsional, ini akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara,” kata Bhima.
Reaksi Industri dan Investor
Di sisi lain, kebijakan ini juga menuai beragam reaksi dari pelaku industri pertambangan. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dampak dari rencana kenaikan royalti terhadap biaya produksi dan daya saing ekspor.
“Kami berharap ada diskusi lebih lanjut dengan pemerintah agar kebijakan ini tetap seimbang antara kepentingan negara dan keberlanjutan industri,” ujar Ketua Umum APBI Hendra Sinadia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API), Rizal Kasli, mengingatkan bahwa kenaikan royalti harus disertai dengan insentif bagi pelaku usaha agar mereka tetap dapat beroperasi dengan efisien. Menurutnya, kebijakan yang terlalu agresif bisa berdampak pada penurunan investasi di sektor pertambangan.
Implikasi bagi Ekonomi Nasional
Kebijakan ini juga diperkirakan akan berdampak pada harga jual beberapa komoditas, terutama emas dan nikel yang banyak digunakan dalam industri teknologi dan manufaktur. Sejumlah analis memperkirakan bahwa kenaikan royalti dapat meningkatkan harga jual produk mineral di pasar domestik, yang pada akhirnya berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat.
Namun, dari sisi positifnya, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan melalui peningkatan dana bagi hasil (DBH) yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Kapan Kenaikan Royalti Berlaku?
Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap finalisasi besaran kenaikan royalti sebelum diterapkan secara resmi. Regulasi terkait akan segera diformulasikan dan diumumkan dalam beberapa bulan mendatang.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menghambat investasi dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan pembangunan nasional, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha. Sektor pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi perekonomian Indonesia, diharapkan tetap bisa berkembang secara berkelanjutan di bawah kebijakan baru ini.

Faizal Candra Rizky Perkasa
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
POCO C85 Hadir Smartphone Terjangkau Fitur Lengkap
- 10 September 2025
2.
Redmi 15R 5G Hadir dengan Layar Luas dan Baterai Besar
- 10 September 2025
3.
Harga PS5 Terbaru Indonesia Tawarkan Edisi dan Paket Beragam
- 10 September 2025
4.
Polytron Luncurkan Luxia Pro Ultra 5 Laptop Tipis Premium
- 10 September 2025
5.
Tecno Megapad Pro Tablet AI Andal Produktivitas Belajar
- 10 September 2025