Senin, 30 Maret 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Wuling Hongguang Mini EV Generasi Kelima Tawarkan Mobil Listrik Terjangkau

Wuling Hongguang Mini EV Generasi Kelima Tawarkan Mobil Listrik Terjangkau

BMKG Imbau Kewaspadaan Tinggi Menghadapi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

BMKG Imbau Kewaspadaan Tinggi Menghadapi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Menhub: Arus Balik Lebaran Melandai, One Way Lokal Presisi Berakhir

Menhub: Arus Balik Lebaran Melandai, One Way Lokal Presisi Berakhir

Menteri PU Usulkan Pekalongan Jadi Prioritas Pembangunan Giant Sea Wall

Menteri PU Usulkan Pekalongan Jadi Prioritas Pembangunan Giant Sea Wall

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Kaisar Jepang Naruhito pada hari ini.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Kaisar Jepang Naruhito pada hari ini.