
Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Nasional
Persiapan Timnas Indonesia, Erick Thohir Soroti Laga Simulasi Strategis
- Selasa, 09 September 2025
Nasional
Kereta Api Jadi Transportasi Pilihan Utama Warga Bojonegoro Surabaya
- Selasa, 09 September 2025
Terpopuler
1.
Harga TBS Sawit Riau Naik Dorong Kesejahteraan Petani
- 10 September 2025
2.
PLTS Energi Surya Dukung Irigasi Sawah Ramah Lingkungan
- 10 September 2025
3.
Pemain Badminton Indonesia Bersiap Tampil di Hong Kong Open
- 09 September 2025
4.
Real Madrid Siap Perkuat Pertahanan Jelang Musim Baru
- 09 September 2025
5.
Barcelona Konfirmasi Rashford Akan Bertahan Sepanjang Musim
- 09 September 2025