Rabu, 10 September 2025

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Fluktuasi Harga Sembako Jateng, Cabai Naik Sementara Beras Turun

Fluktuasi Harga Sembako Jateng, Cabai Naik Sementara Beras Turun

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek Capai 2,5 Juta

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek Capai 2,5 Juta

Prabowo Tegaskan BUMN Bersih dan Koperasi Bangkit Demi Ekonomi

Prabowo Tegaskan BUMN Bersih dan Koperasi Bangkit Demi Ekonomi

Persiapan Timnas Indonesia, Erick Thohir Soroti Laga Simulasi Strategis

Persiapan Timnas Indonesia, Erick Thohir Soroti Laga Simulasi Strategis

Kereta Api Jadi Transportasi Pilihan Utama Warga Bojonegoro Surabaya

Kereta Api Jadi Transportasi Pilihan Utama Warga Bojonegoro Surabaya