Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.
Herman
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Nasional
Wuling Hongguang Mini EV Generasi Kelima Tawarkan Mobil Listrik Terjangkau
- Senin, 30 Maret 2026
Nasional
BMKG Imbau Kewaspadaan Tinggi Menghadapi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- Senin, 30 Maret 2026
Nasional
Menteri PU Usulkan Pekalongan Jadi Prioritas Pembangunan Giant Sea Wall
- Senin, 30 Maret 2026








