Rabu, 04 Februari 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menkes Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Tingkatkan Deteksi Dini Kanker

Menkes Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Tingkatkan Deteksi Dini Kanker

Revisi UU P2SK Didorong untuk Memperkuat Stabilitas dan Sektor Keuangan

Revisi UU P2SK Didorong untuk Memperkuat Stabilitas dan Sektor Keuangan

Lamine Yamal Mencetak Gol Dan Marcus Rashford Memberi Assist Barcelona Melaju

Lamine Yamal Mencetak Gol Dan Marcus Rashford Memberi Assist Barcelona Melaju

Kemenkes Perkuat Kesiagaan Nasional untuk Tangani Wabah dan Krisis Kesehatan

Kemenkes Perkuat Kesiagaan Nasional untuk Tangani Wabah dan Krisis Kesehatan

Kemenekraf Dorong Kolaborasi Strategis untuk Perluasan Layar Bioskop Daerah

Kemenekraf Dorong Kolaborasi Strategis untuk Perluasan Layar Bioskop Daerah