Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.
Herman
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Transformasi Energi Nasional Dimulai, Nuklir Jadi Pelengkap Energi Terbarukan
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Nasional
Menkes Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Tingkatkan Deteksi Dini Kanker
- Rabu, 04 Februari 2026
Nasional
Revisi UU P2SK Didorong untuk Memperkuat Stabilitas dan Sektor Keuangan
- Rabu, 04 Februari 2026
Nasional
Lamine Yamal Mencetak Gol Dan Marcus Rashford Memberi Assist Barcelona Melaju
- Rabu, 04 Februari 2026
Nasional
Kemenkes Perkuat Kesiagaan Nasional untuk Tangani Wabah dan Krisis Kesehatan
- Rabu, 04 Februari 2026
Nasional
Kemenekraf Dorong Kolaborasi Strategis untuk Perluasan Layar Bioskop Daerah
- Rabu, 04 Februari 2026










