OJK Terbitkan POJK 15 dan 16/2026, Transisi Pengawasan BMKS Mulai 1 Januari 2027
WARTAFINANSIAL.COM — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK yang mengatur peralihan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti. Peralihan kewenangan berlaku sejak 1 Januari 2027, saat bursa tersebut mulai beroperasi. POJK 16/2026 melengkapi kerangka pengaturan agar perdagangan mineral dan komoditas strategis berjalan transparan dan berintegritas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Penerbitan kedua aturan tersebut merupakan langkah awal OJK menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Lewat perubahan UU P2SK, OJK diberi mandat melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi di BMKS. Mandat itu sebelumnya berada di tangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dua POJK, Dua Fungsi Berbeda
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK. Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara keseluruhan.
Melalui POJK 15/2026, OJK menetapkan mekanisme transisi kewenangan agar proses peralihan berjalan lancar dan terukur. OJK juga ingin menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK baru berlaku sejak 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS. Sementara POJK 16/2026 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bursa tersebut.
Empat Tujuan Utama Pengaturan BMKS
OJK merancang pengaturan BMKS untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Ada empat sasaran yang ingin dicapai:
- Kepastian proses pembentukan harga di bursa
- Kepastian mekanisme kliring transaksi
- Kepastian penyelesaian transaksi
- Kepastian pengelolaan risiko
Keempatnya jadi fondasi agar BMKS tidak sekadar jadi tempat jual-beli, tetapi juga rujukan harga yang kredibel bagi pelaku industri mineral dan komoditas.
Mengapa Transisi Butuh Payung Hukum
Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK menyentuh banyak pihak: penyelenggara bursa, anggota bursa, lembaga kliring, hingga pelaku usaha yang selama ini berdagang di bawah rezim Bappebti. Tanpa aturan penahapan, risiko kekosongan hukum dan gangguan operasional terbuka lebar.
POJK 15/2026 menjawab kebutuhan itu dengan mengatur urutan peralihan secara bertahap. Pendekatannya menempatkan stabilitas pasar sebagai prioritas, bukan sekadar memindahkan kewenangan administratif dari satu lembaga ke lembaga lain.
Apa Artinya bagi Pelaku Pasar
Bagi pelaku usaha mineral dan komoditas strategis, terbitnya dua POJK ini memberi kepastian soal siapa yang mengawasi transaksi mereka mulai 2027. Kepastian itu penting karena kegiatan ekspor-impor komoditas strategis selama ini terikat pada banyak regulasi lintas kementerian dan lembaga.
Investor yang berminat masuk ke instrumen berbasis komoditas juga mendapat gambaran lebih jelas soal kerangka pengawasan. OJK memegang kendali penuh atas transaksi di BMKS, sementara Bappebti menyelesaikan masa transisi hingga akhir 2026.
Yang belum terjawab dari kedua POJK ini: rincian teknis operasional bursa, termasuk persyaratan modal penyelenggara dan mekanisme kliring. Soal itu kemungkinan menyusul lewat aturan turunan menjelang beroperasinya BMKS pada awal 2027.