DJP Serahkan Bos PT GR Kasus Pidana Perpajakan Rp3,32 Miliar Jakarta

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 14 September 2026
DJP Serahkan Bos PT GR Kasus Pidana Perpajakan Rp3,32 Miliar Jakarta
DJP Serahkan Bos PT GR (FOTO: NET)

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan PT GR kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Proses penyerahan tahap II atau P-22 tersebut dieksekusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9), usai berkas kasus dinyatakan memenuhi syarat atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9).

Tersangka di dalam perkara tersebut berinisial ADW selaku Direktur Utama PT GR. Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konsultan pertambangan serta pengeboran eksplorasi dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

ADW melalui PT GR ditengarai sengaja tak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak hanya itu, entitas bisnis ini juga ditengarai melaporkan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk kurun waktu pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah menarik PPN dari beberapa entitas mitra atau lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tercatat mencapai Rp 38,42 miliar.

Namun demikian, PPN yang telah ditarik dari para pelanggan tersebut ditengarai tidak disetorkan ke kas negara. Uang tersebut malah dimanfaatkan untuk biaya operasional perusahaan, pembayaran ke pihak supplier, hingga pelunasan utang usaha.

Berdasarkan hasil penyidikan dan kalkulasi ahli, tindakan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian pada kas negara sebesar Rp 3.324.509.216 atau sekitar Rp 3,32 miliar.

Selama penanganan kasus ini, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga telah menyita dana sejumlah Rp2 miliar. Uang yang disita tersebut kelak bisa dipergunakan untuk pemulihan kerugian atas pendapatan negara dalam kasus ini.

Atas tindakannya, ADW dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari Sumbernya, Minggu (13/9).

Kanwil DJP Jakarta Pusat menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kolaborasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

DJP berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat menghadirkan dampak jera bagi pelaku kejahatan perpajakan sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak agar menunaikan kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengk

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua