Pergerakan Harga Emas Antam Per 14 September 2026 Turun Tipis Hari Ini

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 14 September 2026
Pergerakan Harga Emas Antam Per 14 September 2026 Turun Tipis Hari Ini
Pergerakan Harga Emas Antam (FOTO: NET)

JAKARTA - Banderol emas Antam pada hari ini, Senin (14/9/2026), terlihat terkoreksi dibanding sesi transaksi sebelumnya.

Merujuk data di website resmi Logam Mulia, banderol emas Antam pecahan 1 gram berada di angka Rp 2.602.000 per gram.

Banderol itu susut Rp 2.000 dibanding banderol pada Minggu (13/9/2026) yang bertengger di angka Rp 2.604.000 per gram.

Adapun banderol emas Antam setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen bagi pecahan 1 gram menjadi Rp 2.608.505.

Pada saat yang sama, banderol buyback emas Antam hari ini juga susut Rp 2.000 menjadi Rp 2.452.000 per gram.

Banderol buyback ini ialah angka yang dipakai saat pemilik emas melego kembali emas batangan Antam ke PT Aneka Tambang Tbk.

Banderol emas Antam dan banderol buyback dapat berfluktuasi mengikuti pembaruan angka yang berlaku.

Sebagai informasi, emas batangan Antam dipasarkan dalam berbagai variasi berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Di bawah ini daftar banderol emas Antam teranyar hari ini, Senin (14/9/2026), berpatokan dari pembaruan website resmi Logam Mulia:

Banderol emas 0,5 gram: Rp 1.351.000

Banderol emas 1 gram: Rp 2.602.000

Banderol emas 2 gram: Rp 5.144.000

Banderol emas 3 gram: Rp 7.691.000

Banderol emas 5 gram: Rp 12.785.000

Banderol emas 10 gram: Rp 25.515.000

Banderol emas 25 gram: Rp 63.662.000

Banderol emas 50 gram: Rp 127.245.000

Banderol emas 100 gram: Rp 254.412.000

Banderol emas 250 gram: Rp 635.765.000

Banderol emas 500 gram: Rp 1.271.320.000

Banderol emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.542.600.000

Regulasi pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, proses pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.

Pada pembelian emas, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Masing-masing transaksi pembelian emas bakal dilampiri bukti potong PPh Pasal 22 untuk dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk atas jumlah transaksi melebihi Rp 10 juta, berlaku persentase berikut:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut langsung dipotong dari total transaksi penjualan kembali emas.

Sekian banderol emas Antam hari ini, Senin (14/9/2026).

Mengacu data pada website resmi Logam Mulia, banderol emas diperbarui saban hari pada jam 08.30 WIB.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua