Potensi 316 Guru PPPK Kota Batu Dialihkan ke APBN untuk Hemat Anggaran!

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Sabtu, 05 September 2026
Potensi 316 Guru PPPK Kota Batu Dialihkan ke APBN untuk Hemat Anggaran!
Potensi 316 Guru PPPK Kota Batu (FOTO: NET)

BATU - Sebanyak 316 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Batu masuk dalam data yang berpotensi dialihkan pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika terealisasi, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Namun, pengalihan pembiayaan guru itu belum final karena pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

Dari 316 guru PPPK tersebut, sebanyak 203 orang berstatus penuh waktu dan 113 lainnya merupakan PPPK paruh waktu.

Pemkot Batu saat ini masih melakukan inventarisasi dan belum dapat menghitung secara pasti besaran penghematan APBD yang akan diperoleh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan, secara prinsip pengalihan pembiayaan berpotensi mengurangi beban APBD.

Namun, perhitungan detail baru dapat dilakukan setelah petunjuk teknis diterbitkan pemerintah pusat.

“InsyaAllah bisa mengurangi beban APBD jika memang benar direalisasikan. Saat ini kami masih melakukan inventarisasi kondisi tenaga pendidik dan menunggu juknis,” ujar Santi.

Wali Kota Batu Nurochman melihat rencana tersebut sebagai peluang untuk memperluas ruang fiskal daerah.

Apabila gaji dan tunjangan 316 guru tersebut nantinya menjadi tanggungan APBN, anggaran daerah yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan tersebut dapat digunakan untuk membiayai program prioritas lainnya.

“Sisi positifnya ada pada kepastian gaji dan tunjangan yang ditanggung APBN. Ini membuat fiskal daerah jadi lebih fleksibel dan bisa dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan lainnya,” kata Nurochman.

Ruang fiskal tambahan itu diharapkan dapat memperkuat pelayanan dasar.

Di antaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas kesehatan, serta perbaikan kualitas pelayanan publik.

Peluang tersebut menjadi penting karena ruang fiskal Kota Batu pada 2027 diproyeksikan cukup terbatas.

Belanja daerah diperkirakan sekitar Rp1,05 triliun, sedangkan pendapatan daerah diproyeksikan Rp970,6 miliar.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp79,4 miliar antara belanja dan pendapatan yang harus ditutup melalui pembiayaan daerah.

Namun, potensi penghematan dari pengalihan pembiayaan guru belum dapat dimasukkan sebagai kepastian dalam perencanaan APBD.

Pemkot masih menunggu regulasi dan mekanisme resmi dari pemerintah pusat.

Di balik peluang efisiensi anggaran, terdapat konsekuensi yang menjadi perhatian Pemkot Batu.

Jika pengelolaan guru beralih ke pemerintah pusat, kewenangan daerah dalam mengatur penempatan dan pemerataan tenaga pendidik berpotensi berkurang.

Persoalan tersebut cukup penting karena kebutuhan guru setiap sekolah tidak selalu sama.

Sejumlah sekolah masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sementara sebagian guru juga memasuki masa purna tugas.

Nurochman mengatakan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus tetap diperkuat agar kebijakan tersebut tidak mengganggu pemerataan guru.

“Pemerintah daerah tentu kehilangan kontrol langsung atas penempatan guru. Maka dari itu, kami berharap pemerintah pusat tetap berkoordinasi secara intensif dengan daerah agar akurasi pemetaan dan penempatan guru tetap terjaga sesuai kebutuhan riil sekolah-sekolah di Kota Batu,” tegasnya.

Dengan demikian, pengalihan pembiayaan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang membayar gaji guru.

Kebijakan tersebut juga menyangkut tata kelola tenaga pendidik dan kemampuan daerah memastikan kebutuhan guru di setiap sekolah tetap terpenuhi.

Nurochman berharap skema serupa nantinya dapat diterapkan pada sektor pelayanan dasar lainnya, terutama tenaga kesehatan.

Menurutnya, apabila sebagian pembiayaan tenaga pelayanan dasar dapat ditanggung pemerintah pusat, APBD daerah akan memiliki ruang lebih besar untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Harapannya nanti bisa diterapkan juga untuk sektor lain, terutama tenaga kesehatan,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Batu belum menerima sosialisasi resmi mengenai mekanisme pengalihan status maupun tata kelola guru setelah masuk dalam skema pemerintah pusat.

Karena itu, Pemkot masih menunggu petunjuk teknis agar dapat menyiapkan langkah lanjutan secara administratif maupun kelembagaan.

“Belum ada sosialisasi resmi. Kami berharap petunjuk teknis bisa segera turun ke daerah agar dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural,” tegas Nurochman.

Kepastian regulasi nantinya menjadi penentu apakah 316 guru PPPK tersebut benar-benar masuk dalam skema pembiayaan APBN sekaligus bagaimana mekanisme penempatan dan pengelolaannya di Kota Batu.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua