OJK Luluskan 7 Inovasi Fintech dari Sandbox, Tokenisasi Emas hingga Manajer Dana Kripto

RE
Jumat, 28 Agustus 2026
OJK Luluskan 7 Inovasi Fintech dari Sandbox, Tokenisasi Emas hingga Manajer Dana Kripto

WARTAFINANSIAL.COM — Regulatory sandbox adalah ruang uji coba terbatas yang disediakan OJK bagi pelaku usaha untuk menguji produk, layanan, teknologi, serta model bisnis berbasis digital sebelum resmi dipasarkan ke masyarakat. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengungkapkan, sejak berlakunya POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, otoritas telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi dari calon peserta.

Daftar Inovasi yang Lulus Uji Coba Terbatas

Ketujuh inovasi yang dinyatakan lulus sandbox tersebut tersebar di berbagai segmen aset keuangan digital. Berikut rinciannya:

  • Tokenisasi emas
  • Tokenisasi surat berharga
  • Tokenisasi manfaat kepemilikan properti
  • Penerbit stablecoin rupiah
  • Kustodian aset keuangan digital non-perdagangan
  • Manajer dana kripto

Hernawan menegaskan bahwa besarnya skala inovasi yang masuk ke dalam sistem keuangan harus diimbangi dengan tanggung jawab yang setara. "Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara, artinya harus juga tanggung jawab yang besar," ujarnya dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).

OJK Luncurkan Program Akselerator Startup Fintech

Pada kesempatan yang sama, OJK memperkenalkan program anyar bertajuk OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini dirancang untuk menjembatani para inovator dengan lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, hingga mitra strategis.

Hernawan menekankan bahwa program akselerator ini memiliki fungsi yang berbeda dengan sandbox. Sandbox berfokus pada pengujian kelayakan dan keamanan sebuah inovasi, sedangkan akselerator diarahkan untuk membantu inovasi yang sudah layak agar bisa berkembang dan diadopsi oleh industri.

"Accelerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan, dengan investor, dengan akademisi regulator, serta mitra strategis nasional dan bukan menggantikan sandbox," jelasnya.

Prinsip Regulasi: Risiko Sama, Aturan Sama

Di tengah percepatan inovasi, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen. Prinsip yang dipegang otoritas adalah same activity, same risk, same regulation.

"Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian," tutur Hernawan. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku pasar mengenai potensi celah regulasi di tengah maraknya produk keuangan digital baru.

Bagi pelaku industri, kelulusan tujuh inovasi dari sandbox ini menjadi acuan penting. Mereka kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai standar kepatuhan yang harus dipenuhi sebelum meluncurkan produk serupa ke pasar yang lebih luas.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua