Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 1 Juli 2026 Semua Ukuran
JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Antam hari ini, Rabu tanggal 1 Juli 2026 pagi, terpantau belum mengalami pergerakan nilai. Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, nilai jual komoditas ini masih tertahan di angka Rp 2.630.000 per gram. Nilai tersebut sama dengan posisi pada penutupan perdagangan hari Selasa tanggal 30 Juni 2026.
Pada perdagangan hari Selasa kemarin, nilai jual emas batangan ini sempat mengalami koreksi penurunan sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.630.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 2.645.000.
Untuk memudahkan para investor menyesuaikan anggaran investasi mereka, produk ini disediakan dalam berbagai pilihan denominasi berat mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan berdasarkan data pembaruan terkini pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 pukul 06.00 WIB:
0,5 gram: Rp 1.365.000
1 gram: Rp 2.630.000
2 gram: Rp 5.200.000
3 gram: Rp 7.775.000
5 gram: Rp 12.925.000
10 gram: Rp 25.795.000
25 gram: Rp 64.362.000
50 gram: Rp 128.645.000
100 gram: Rp 257.212.000
250 gram: Rp 642.765.000
500 gram: Rp 1.285.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.570.600.000
Selain harga beli, konsumen juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas transaksi baik pembelian maupun penjualan kembali atau buyback dikenakan potongan pajak sesuai aturan.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang memiliki NPWP, dan sebesar 0,9 persen bagi konsumen tanpa NPWP, yang mana setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke pihak produsen dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang diberlakukan adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, potongan tarif yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Nominal pemotongan pajak tersebut akan diambil secara langsung dari total keseluruhan nilai transaksi yang diterima oleh pihak penjual.