Buyback Emas Antam Turun Rp23.000, Harga Rp2,660 Juta per Gram
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tipis pada perdagangan Senin 29 Juni 2026. Nilai instrumen pelindung ini kini berada di Rp2.660.000 per gram setelah melewati pergerakan fluktuatif sepanjang pekan sebelumnya.
Data perdagangan komoditas sepekan terakhir menunjukkan harga emas batangan ini secara akumulatif berkurang Rp8.000 per gram. Pada Senin 22 Juni 2026, harga sempat dibuka di Rp2.668.000 per gram sebelum ditutup lebih rendah di akhir pekan.
Situasi pasar komoditas sepanjang 22 sampai 27 Juni 2026 memperlihatkan tren fluktuatif. Pergerakan harian emas batangan sempat beberapa kali mengalami penyesuaian sebelum bertengger di posisi terbaru. Pada Selasa 23 Juni 2026, harga sempat naik Rp5.000 per gram, namun berbalik turun tajam pada Rabu 24 Juni 2026 dengan koreksi Rp18.000 per gram.
Memasuki Kamis, 25 Juni 2026, dan Jumat, 26 Juni 2026, harga terpantau stagnan. Fluktuasi kembali terjadi pada Sabtu 27 Juni 2026, saat harga naik tipis Rp5.000 per gram dan bertahan hingga pembukaan pekan ini.
Selain harga jual, penurunan juga terjadi pada harga buyback. Dalam sepekan terakhir, buyback emas batangan turun Rp23.000 per gram, dari Rp2.401.000 menjadi Rp2.378.000 per gram.
Masyarakat yang ingin melepas aset ini perlu memperhatikan aturan perpajakan. Sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, dipotong langsung dari nilai transaksi saat barang diserahkan.
Untuk gambaran produk investasi, Antam dan anak perusahaannya menyediakan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Produsen alternatif lain hanya menyediakan ukuran hingga 500 gram.
Meski pasar fluktuatif, mutu fisik emas batangan tetap dijaga ketat. Produk dicetak di fasilitas pemurnian emas bersertifikasi LBMA dengan kadar kemurnian 999,9. Sistem keamanan tambahan juga diterapkan untuk mencegah peredaran produk palsu.
Teknologi sertifikat digital kini terpasang pada kemasan luar produk, memungkinkan masyarakat memverifikasi fisik emas mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 100 gram. Dalam transaksi retail, pengecekan kondisi fisik wajib dilakukan, sementara penentuan akhir kelayakan dan harga buyback menjadi wewenang pihak penerima di gerai.