Sabtu, 04 April 2026

Purbaya Sadewa Pastikan Perhitungan Kenaikan Gaji ASN Berjalan

Purbaya Sadewa Pastikan Perhitungan Kenaikan Gaji ASN Berjalan
Purbaya Sadewa Pastikan Perhitungan Kenaikan Gaji ASN Berjalan

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 masih dalam tahap perencanaan awal.

Proses ini terkait Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). “Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Ia menambahkan, informasi lebih lanjut akan diberikan setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan perhitungan rinci. “Nanti kami kasih tau,” kata Purbaya menegaskan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan masih menunggu data dan kajian anggaran yang matang.

Baca Juga

Efisiensi Energi Meningkat Berkat Kombinasi WFH dan Transportasi Umum yang Optimal

Perpres 79/2025 Sebagai Instrumen Panduan

Perpres 79/2025 mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan berfungsi sebagai pedoman pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional.

Dokumen ini digunakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas sebagai alat pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan.
Selain itu, menteri atau kepala lembaga dapat menyesuaikan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga berdasarkan kebutuhan dan prioritas.

Perpres ini juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyesuaikan dokumen pembangunan daerah tahun 2025. Tujuannya adalah menjaga keselarasan antara rencana nasional dan pelaksanaan di lapangan.

Dengan pedoman ini, kenaikan gaji ASN dapat dihitung berdasarkan kemampuan fiskal negara.

Kajian Anggaran dan Pendekatan Hati-hati

Purbaya sempat berseloroh terkait kenaikan gaji ASN dan pejabat, mengingat dirinya termasuk penerima. Namun, ia menegaskan pembahasan serius baru dilakukan setelah perhitungan anggaran rampung. Pendekatan ini memastikan kenaikan gaji sesuai kapasitas fiskal dan kebutuhan aparatur.

Kajian mencakup kebutuhan tambahan anggaran, dampak terhadap fiskal, dan kesesuaian dengan program pembangunan nasional. Kementerian Keuangan akan menyesuaikan rencana kenaikan dengan kondisi keuangan negara agar stabilitas fiskal tetap terjaga. Langkah ini menunjukkan perencanaan yang hati-hati, transparan, dan akuntabel.

Kesiapan Pemerintah Dalam Implementasi RKP

Perpres 79/2025 memastikan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki acuan jelas untuk Rencana Kerja Tahun 2025. Dokumen ini penting agar kebijakan, termasuk potensi kenaikan gaji ASN, dapat disesuaikan dengan anggaran dan prioritas pembangunan.

Dengan pedoman ini, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian secara tepat waktu. Penggunaan Perpres sebagai instrumen pengendalian rencana pembangunan membantu menjaga konsistensi pelaksanaan program.

Kenaikan gaji ASN nantinya akan didasarkan pada perhitungan matang, transparan, dan akuntabel. Pendekatan ini sekaligus meningkatkan kepercayaan aparatur negara terhadap sistem pengelolaan anggaran yang profesional.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Respons Cepat ASDP Jaga Kelancaran Layanan Penyeberangan Ketapang Secara Optimal

Respons Cepat ASDP Jaga Kelancaran Layanan Penyeberangan Ketapang Secara Optimal

Menhan Lakukan Kunjungan Kerja Perkuat Sinergi Prajurit dan Masyarakat Lokal

Menhan Lakukan Kunjungan Kerja Perkuat Sinergi Prajurit dan Masyarakat Lokal

Menteri PPPA Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi Lewat Program Sekolah Rakyat

Menteri PPPA Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi Lewat Program Sekolah Rakyat

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos April 2026 Agar Lebih Tepat Sasaran

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos April 2026 Agar Lebih Tepat Sasaran

Situasi Lalu Lintas Saat Libur Paskah Tetap Lancar Meski Terjadi Lonjakan Kendaraan

Situasi Lalu Lintas Saat Libur Paskah Tetap Lancar Meski Terjadi Lonjakan Kendaraan