DJP Limpahkan Tersangka Pajak PT GR Kerugian Negara Rp3,32 Miliar Ini
JAKARTA - Kanwil DJP Jakarta Pusat melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana perpajakan PT GR kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tahap II atau P-22 itu dilaksanakan oleh PPNS Perpajakan pada Jumat (11/9), usai berkas perkara diklaim lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9).
Tersangka pada kasus ini berinisial ADW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GR. Entitas usaha tersebut beroperasi di sektor jasa konsultan pertambangan maupun pengeboran eksplorasi serta terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
ADW lewat PT GR disinyalir secara sengaja tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di samping itu, perusahaan pun disinyalir menyerahkan SPT Masa PPN yang muatannya tidak tepat atau tidak lengkap bagi periode pajak Februari 2023 sampai Desember 2024.
Pada rentang waktu tersebut, PT GR sudah memungut PPN dari beberapa perusahaan mitra atau lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Angka transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terekam menyentuh Rp 38,42 miliar.
Akan tetapi, PPN yang sudah ditarik dari pembeli itu disinyalir tidak disetorkan menuju kas negara. Dana tersebut malah dipakai bagi keperluan operasional entitas usaha, pelunasan kepada pemasok, sampai pembayaran utang usaha.
Seturut hasil penyidikan maupun perhitungan ahli, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara senilai Rp 3.324.509.216 atau kira-kira Rp 3,32 miliar.
Pada penanganan perkara ini, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat pun sudah menyita dana sebesar Rp2 miliar. Uang sitaan itu kelak dapat dimanfaatkan bagi pemulihan kerugian terhadap pendapatan negara pada perkara ini.
Gara-gara perbuatannya, ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari Sumbernya, Minggu (13/9).
Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan penanganan perkara tersebut ialah wujud sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
DJP mengharapkan penegakan hukum ini sanggup menghadirkan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak supaya menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap.