Harga Emas Batangan Antam Hari Ini 14 September 2026 Mengalami Penurunan

Harga Emas Batangan Antam (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Senin, 14 September 2026 | 11:39:14 WIB

JAKARTA - Nilai jual emas Antam pada hari ini, Senin (14/9/2026), tercatat merosot jika dibandingkan transaksi sebelumnya.

Berdasarkan data pada situs resmi Logam Mulia, nilai emas Antam untuk ukuran 1 gram menempati posisi Rp 2.602.000 per gram.

Nilai tersebut melorot Rp 2.000 bila dibandingkan angka pada Minggu (13/9/2026) yang berada pada angka Rp 2.604.000 per gram.

Sementara itu, nilai emas Antam seusai dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen buat ukuran 1 gram menjadi Rp 2.608.505.

Di samping itu, nilai buyback emas Antam hari ini turut merosot Rp 2.000 menjadi Rp 2.452.000 per gram.

Nilai buyback tersebut merupakan angka yang dipakai sewaktu pemegang emas menjual lagi emas batangan Antam kepada PT Aneka Tambang Tbk.

Nilai emas Antam serta nilai buyback bisa berganti menyesuaikan pembaruan angka yang berlaku.

Untuk diketahui, emas batangan Antam disediakan dalam beraneka opsi bobot mulai dari 0,5 gram sampai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut rincian nilai emas Antam paling baru hari ini, Senin (14/9/2026), mengacu pembaruan situs resmi Logam Mulia:

Nilai emas 0,5 gram: Rp 1.351.000

Nilai emas 1 gram: Rp 2.602.000

Nilai emas 2 gram: Rp 5.144.000

Nilai emas 3 gram: Rp 7.691.000

Nilai emas 5 gram: Rp 12.785.000

Nilai emas 10 gram: Rp 25.515.000

Nilai emas 25 gram: Rp 63.662.000

Nilai emas 50 gram: Rp 127.245.000

Nilai emas 100 gram: Rp 254.412.000

Nilai emas 250 gram: Rp 635.765.000

Nilai emas 500 gram: Rp 1.271.320.000

Nilai emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.542.600.000

Aturan pajak pembelian serta buyback emas Antam

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, kegiatan transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenai pajak.

Untuk pembelian emas, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen buat pembeli yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tiap transaksi pembelian emas bakal disertai bukti potong PPh Pasal 22 selaku pijakan pelaporan pajak.

Di sisi lain, buat pelepasan kembali atau buyback emas menuju PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal transaksi melampaui Rp 10 juta, berlaku besaran sebagai berikut:

1,5 persen buat pemegang NPWP

3 persen buat non-NPWP

Pajak buyback tersebut dipotong secara langsung dari nominal transaksi pelepasan kembali emas.

Demikian nilai emas Antam hari ini, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan keterangan pada situs resmi Logam Mulia, nilai emas diperbarui tiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Reporter: Moch Febrianto