DJP Meminta Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar Tuntaskan SPT PPh 2025

DJP Meminta Wajib Pajak Badan Baru (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:01:15 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para wajib pajak badan yang baru terdaftar pada 2025 serta belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025, agar segera menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Pemberitahuan tersebut disampaikan DJP menggunakan email resmi kepada entitas wajib pajak badan yang sesuai kriteria tersebut.

Melalui email pemberitahuan tersebut, DJP menginstruksikan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax DJP.

Lebih lanjut, email yang memuat informasi peringatan tersebut juga memberikan panduan bagi wajib pajak mengenai urutan langkah pelaporan dalam badan.

Awal berlakunya kewajiban pajak subjektif untuk wajib pajak badan ialah dimulai sejak badan tersebut dibentuk atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Kendati baru berdiri, tidak terdapat pengecualian kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, penyampaian SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak dapat dilakukan untuk suatu tahun pajak dan/atau bagian tahun pajak.

SPT Tahunan untuk suatu tahun pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak.

Sementara itu, SPT Tahunan PPh untuk suatu bagian tahun pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam tahun pajak, termasuk apabila baru berdiri di pertengahan tahun 2025.

Sejalan dengan pengiriman email peringatan, DJP pun mengingatkan wajib pajak untuk memastikan keabsahan email sebelum mengikuti arahan yang diberikan.

Email resmi DJP hanya dikirim menggunakan domain @pajak.go.id.

Oleh sebab itu, email yang mengatasnamakan DJP tetapi menggunakan domain selain @pajak.go.id perlu diwaspadai dan dapat dipastikan bukan merupakan email resmi DJP.

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

DJP tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi maupun mengirimkan tautan di luar situs resmi DJP.

Untuk memverifikasi informasi atau layanan yang diterima, wajib pajak juga bisa menggunakan saluran resmi DJP, yaitu dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat lewat daftar unit kerja DJP atau aplikasi M-Pajak, layanan live chat pada situs DJP, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, serta email informasi@pajak.go.id.

Reporter: Moch Febrianto