DJP Imbau Wajib Pajak Badan Baru 2025 Segera Laporkan SPT Tahunan PPh
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan imbauan bagi entitas wajib pajak badan baru terdaftar di tahun 2025 yang belum menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025, supaya dapat secepatnya menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Peringatan ini disalurkan DJP lewat surat elektronik resmi kepada entitas wajib pajak badan yang masuk dalam kriteria tersebut.
Melalui email peringatan itu, DJP meminta para wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 via Coretax DJP.
Selain itu, surat elektronik yang berisi informasi instruksi tersebut juga menyediakan petunjuk untuk wajib pajak mengenai tata cara pelaporan dalam badan.
Saat dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi wajib pajak badan yakni diawali ketika entitas tersebut resmi didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Walaupun baru saja berdiri, tidak ada pembebasan terkait kewajiban penyerahan SPT Tahunan.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, penyampaian SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak dapat dilaksanakan untuk satu tahun pajak dan/atau bagian dari tahun pajak.
SPT Tahunan untuk satu tahun pajak diserahkan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah timbul sejak awal tahun pajak hingga akhir tahun pajak.
Sedangkan, SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak diserahkan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau selesai dalam tahun pajak, termasuk jika baru berdiri di pertengahan tahun 2025.
Bersamaan dengan penyebaran email petunjuk tersebut, DJP turut mengingatkan para wajib pajak agar memverifikasi keaslian pesan sebelum menjalankan panduan yang diberikan.
Pesan elektronik resmi DJP semata-mata dikirimkan memakai domain @pajak.go.id.
Maka dari itu, pesan elektronik yang mengatasnamakan DJP namun mengunakan domain di luar @pajak.go.id wajib dicurigai dan dipastikan bukan dari pihak DJP.
DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
DJP tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi maupun mengirimkan tautan di luar situs resmi DJP.
Guna memastikan kebenaran informasi maupun layanan yang didapat, wajib pajak pun dapat memakai kanal resmi DJP, yaitu dengan hadir secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat lewat daftar unit kerja DJP atau aplikasi M-Pajak, layanan chat langsung pada web DJP, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, serta email informasi@pajak.go.id.