Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Pemkot Baubau Bersama ATR BPN Kota

Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Pemkot (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:01:15 WIB

BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Baubau mempererat kolaborasi dalam layanan publik lewat penggabungan data pertanahan dan pajak daerah.

Kesepakatan tersebut disahkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai layanan publik pada sektor pertanahan serta Perjanjian Kerja Sama terkait penggabungan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta penggunaan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Prosesi penandatanganan dilaksanakan oleh Wali Kota Baubau Yusran Fahim, beriringan dengan Kepala ATR/BPN Kota Baubau Yusuf, pada Ruang Kerja Wali Kota Baubau, Kamis (27/8/2026).

Agenda tersebut juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Baubau beserta beberapa organisasi perangkat daerah yang berkaitan.

Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I Bapenda Kota Baubau, Fauziah, menuturkan kolaborasi ini merupakan wujud langkah pemerintah daerah dalam mengakselerasi penerapan sembilan program kerja yang menjadi kolaborasi ATR/BPN dengan pemerintah daerah.

“Dari sembilan program kerja itu, ada dua yang berkaitan langsung dengan Bapenda, yakni mengintegrasikan NIB dengan NOP serta memanfaatkan ZNT sebagai dasar dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) untuk BPHTB,” kata Fauziah.

Ia menerangkan, tiap pemerintah kabupaten maupun kota dipatok mempunyai kemajuan pada pelaksanaan agenda tersebut.

Berdasarkan keterangannya, Baubau menjadi wilayah awal di Sulawesi Tenggara yang sudah menuntaskan lima dari sembilan program kerja yang diinstruksikan.

Reporter: Moch Febrianto