WARTAFINANSIAL.COM — Pernyataan ini disampaikan Kiki, sapaan akrabnya, merespons instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta SMV seperti PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menekan bunga simpanan maksimal 80 persen dari BI Rate.

Koordinasi di KSSK, Stabilitas Jadi Prioritas

Kiki menjelaskan, wacana penurunan bunga simpanan ini tidak bisa diputuskan sepihak oleh satu lembaga. Pembahasan menyangkut suku bunga selalu dikoordinasikan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang melibatkan OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan.

"Kalau itu kan kita selalu koordinasikan di dalam kerangka KSSK. Jadi kita lihat bagaimana sektor keuangan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar Kiki dalam acara Hari Indonesia Menabung di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, koordinasi itu dilakukan dengan mengedepankan stabilitas sistem keuangan. Di saat yang sama, sektor jasa keuangan didorong agar tetap berkontribusi terhadap program pembangunan nasional.

Mekanisme Pasar, Bukan Intervensi Regulator

Ketika ditanya apakah OJK akan menerbitkan aturan khusus untuk menyesuaikan bunga perbankan dengan kebijakan pemerintah terhadap SMV, Kiki menolak tegas. Ia menegaskan kebijakan suku bunga adalah ranah pasar dan keputusan masing-masing bank.

"Enggak, itu kan mekanisme pasar. Tentu saja banyak perwakilan bank silakan nanti ditanya. Tapi pada intinya kita sebagai regulator, pertama tentu fokus kita adalah stabilitas sistem keuangan itu sendiri," jelas Kiki.

Ia menambahkan, KSSK terus mendorong sektor jasa keuangan memberi kontribusi lebih besar ke perekonomian. Namun, urusan penetapan bunga, Kiki menegaskan, "kalau lain-lain kita serahkan mekanisme pasar."

Instruksi Menkeu: Bunga Maksimal 80 Persen BI Rate

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah memerintahkan seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk menekan bunga simpanan di perbankan. Batas maksimalnya adalah 80 persen dari suku bunga acuan BI yang saat ini berada di level 5,75 persen.

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," kata Purbaya, Rabu lalu.

Jika instruksi ini dijalankan, bunga deposito yang ditawarkan bank kepada SMV akan berada di kisaran 4,6 persen. Angka ini lebih rendah dari rata-rata bunga deposito bank BUMN yang saat ini berkisar 5,5-6 persen untuk tenor tertentu.

Dampak ke Nasabah dan Industri Perbankan

Langkah ini berpotensi menjadi sinyal bagi bank-bank pelat merah untuk mulai menyesuaikan suku bunga simpanannya. Namun, OJK memastikan tidak ada paksaan regulasi. Bank tetap memiliki kewenangan menentukan bunga berdasarkan kebutuhan likuiditas dan strategi bisnis masing-masing.

Bagi nasabah, keputusan ini berarti bunga deposito bisa saja mengalami penurunan jika bank mengikuti permintaan pemerintah. Namun, penurunan itu tidak akan terjadi serentak karena setiap bank memiliki kebijakan berbeda. LPS tetap menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per bank, sehingga keamanan dana tidak terpengaruh oleh perubahan suku bunga.

Keputusan final soal arah suku bunga simpanan tahun ini akan terlihat dari hasil koordinasi KSSK berikutnya, dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan dan target pertumbuhan ekonomi nasional.

Reporter: Redaksi