Referendum Guinea-Bissau: Perkuat Kekuasaan Presiden atau Perpanjang Krisis?

RE
Sabtu, 29 Agustus 2026
Referendum Guinea-Bissau: Perkuat Kekuasaan Presiden atau Perpanjang Krisis?

WARTAFINANSIAL.COM — Rancangan konstitusi ini lahir dari pergolakan politik yang panjang. Militer mengambil alih kekuasaan pada 26 November 2025, hanya tiga hari setelah pemilihan presiden dan legislatif digelar. Pasukan keamanan bergerak sehari sebelum komisi pemilihan umum mengumumkan hasil putaran pertama pilpres.

Jenderal Horta Inta-A Na Man, yang saat itu menjabat kepala staf angkatan darat, kemudian ditunjuk sebagai presiden transisi. Dewan Transisi Nasional (CNT) dibentuk dan diberi kewenangan legislatif, lalu mengesahkan draf konstitusi baru pada 13 Januari 2026.

Isi Perubahan: Apa yang Akan Berbeda?

Jika disetujui, konstitusi baru akan mengubah total sistem semi-presidensial yang selama ini membagi kekuasaan eksekutif antara presiden dan perdana menteri. Presiden akan memegang kendali lebih besar atas pemerintahan, termasuk wewenang mengangkat dan memberhentikan perdana menteri serta anggota kabinet.

Kepala negara juga akan memimpin langsung rapat kabinet dan berhak membentuk atau menghapus kementerian. Parlemen akan dipangkas dari 102 kursi menjadi 65 kursi, dan jumlah daerah pemilihan dikurangi dari 29 menjadi 12.

Aturan baru juga memberlakukan syarat lebih ketat bagi calon presiden. Mereka wajib menetap permanen di Guinea-Bissau selama lima tahun sebelum pemilihan dan membayar deposit 50 juta franc CFA Afrika Barat, atau sekitar 90.000 dolar AS. Partai politik pengusung calon harus memiliki minimal 5.000 anggota, dengan 300 anggota di setiap wilayah. Konstitusi baru juga akan membentuk Mahkamah Konstitusi.

Dukungan dan Kritik: Pertarungan Dua Narasi

Pendukung reformasi meyakini perubahan ini akan memperjelas garis kewenangan dan mengakhiri konflik berkepanjangan antara presiden, perdana menteri, dan parlemen yang kerap melumpuhkan pemerintahan.

Di sisi lain, kritikus menilai konsentrasi kekuasaan eksekutif di tangan presiden akan melemahkan parlemen dan sistem pengawasan. Pengurangan jumlah daerah pemilihan juga dinilai berisiko menggerus representasi politik partai-partai yang mengandalkan dukungan lokal yang kuat.

Syarat finansial dan keanggotaan partai yang baru disebut-sebut bakal mempersulit gerakan politik kecil untuk bertarung dalam pilpres. Partai Afrika untuk Kemerdekaan Guinea dan Tanjung Verde (PAIGC), salah satu partai oposisi utama, telah menolak referendum dan menyerukan boikot.

Proses yang Dipertanyakan

Kritik juga menyasar proses penyusunan draf konstitusi. Naskah disiapkan dalam transisi yang dipimpin militer, bukan oleh parlemen terpilih. Partai oposisi dan organisasi masyarakat sipil mempertanyakan apakah proses penyusunan cukup inklusif.

Ketentuan transisi melarang presiden dan perdana menteri transisi maju dalam pemilihan di akhir masa pemerintahan sementara. Karena itu, referendum ini tidak menentukan masa depan politik Horta secara langsung, melainkan menentukan seberapa besar kekuasaan presiden terpilih nanti.

Jika konstitusi disahkan, presiden yang memenangkan pemilu Desember akan memiliki wewenang yang jauh lebih besar dibandingkan masa sebelumnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua