DJP Memetakan Wajib Pajak Sesuai Kepatuhan dan Risiko Fiskal, Ini Pola
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkatan kepatuhan serta risiko fiskal demi menetapkan pola penanganan yang tepat.
Pemetaan itu diutarakan oleh dari sumbernya pada Forum Konsultasi Publik Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dari sumbernya mengungkapkan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah mempunyai skema guna membaca kedudukan wajib pajak berdasarkan dua tolok ukur, yakni tingkatan kepatuhan dan tingkatan risiko fiskal.
“Ini 55 wajib pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hadir dalam forum, jika dimasukkan ke grid langsung terdeteksi, kira-kira value dari kepatuhannya itu berapa,” kata dari sumbernya dalam forum tersebut.
Ia memaparkan, tingkatan kepatuhan diletakkan pada sumbu X, sementara tingkatan risiko fiskal ditaruh pada sumbu Y.
Dua tolok ukur itu lantas membentuk sembilan kuadran yang mencerminkan kedudukan wajib pajak.
“Jadi sumbu X itu yang terkait dengan tingkat kepatuhannya, sumbu Y itu tingkat risiko fiskalnya,” ujarnya.
Melalui pengelompokan itu, wajib pajak tak cuma dinilai dari satu tolok ukur.
Tingkatan kepatuhan beserta risiko fiskal dibaca secara bersamaan guna menyajikan gambaran mengenai situasi setiap wajib pajak.
Dari sumbernya menyampaikan ilustrasi, ada wajib pajak dengan tingkatan kepatuhan tinggi namun risiko fiskalnya pun tinggi.
Sebaliknya, terdapat juga wajib pajak yang tingkatan kepatuhan serta risiko fiskalnya sama-sama rendah.
Kedudukan wajib pajak dalam kuadran itu selanjutnya dimanfaatkan untuk memantau pola penanganan yang dibutuhkan.
“Dengan kondisi begini kami bisa mempercepat melihat wajib pajak secara sekilas, penanganannya mau seperti apa,” kata dari sumbernya.