FTSE Russell Tahan Rebalancing Penuh Saham Indonesia Akhir 2026 Ini
JAKARTA - FTSE Russell menetapkan untuk tetap menunda masuknya saham-saham baru dari pasar modal Indonesia, termasuk emiten yang baru melantai di bursa sampai sekurang-kurangnya evaluasi indeks Desember 2026.
Berdasarkan penyampaian FTSE, Selasa (18/8/2026), penundaan ini berlaku untuk penambahan anggota baru, pergeseran kelas ukuran antartingkatan large, mid, small, hingga micro-cap, kenaikan saham publik, serta pembaruan faktor penyesuaian bobot dari nol menuju positif.
Langkah tersebut diambil guna memberikan rentang waktu pengamatan dan pemantauan yang lebih panjang atas efektivitas beraneka reformasi pasar yang sedang dijalankan oleh pengawas pasar modal di Indonesia.
Meskipun menangguhkan rebalancing penuh, FTSE Russell menghargai beberapa tindakan penyempurnaan keterbukaan yang telah diterapkan.
Beberapa di antaranya mencakup penyediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%, penerbitan daftar konsentrasi kepemilikan saham, serta peningkatan pelaporan pengelompokan investor.
“FTSE Russell mencatat bahwa otoritas pasar Indonesia telah menerapkan beberapa langkah yang bertujuan untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia,” tulis FTSE dalam keterangan resminya.
Di sisi lain, FTSE Russell menegaskan sejumlah perlakuan indeks tetap berlaku pada evaluasi September 2026.
Salah satu poin utamanya berkaitan dengan penghapusan efek yang terjerat status konsentrasi kepemilikan saham tinggi pada harga pasar, yang efektif mulai pembukaan perdagangan Senin, 21 September 2026.
Sementara itu, pembaruan teknis lain yang tetap bergulir mencakup penyesuaian Industry Classification Benchmark, penurunan free float sesuai aturan buffer, penurunan kelas menuju micro-cap, pembaruan penutupan batas, penyesuaian faktor penyesuaian bobot dari positif ke nol, serta pembaruan daftar pengecualian ESG dan Syariah.
Di samping itu, FTSE Russell tetap memberlakukan penghapusan bagi emiten yang gagal memenuhi kriteria kelayakan, seperti terkena penghentian sementara berkepanjangan, masuk papan pemantauan khusus, bermasalah terkait likuiditas, atau kapitalisasi pasarnya merosot di bawah ambang batas.