FTSE Penundaan Masuknya Saham Baru Indonesia Hingga Akhir Tahun 2026

FTSE Penundaan Masuknya Saham Baru Indonesia (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:28:58 WIB

JAKARTA - FTSE Russell mengambil keputusan tetap menangguhkan masuknya emiten-emiten baru dari pasar modal Indonesia, termasuk perusahaan yang baru saja melangsungkan penawaran umum perdana hingga paling tidak peninjauan indeks Desember 2026.

Mengacu pada pengumuman resmi FTSE, Selasa (18/8/2026), penangguhan ini berlaku bagi penambahan konstituen baru, perubahan tingkatan kapitalisasi dari skala besar, menengah, kecil, hingga mikro, peningkatan porsi saham publik, serta pembaruan weight adjustment factor dari angka nol menjadi positif.

Tindakan itu dipilih demi memberikan durasi peninjauan serta pengawasan yang lebih intensif terhadap keberhasilan berbagai pembenahan pasar yang tengah diselenggarakan oleh regulator pasar modal di Indonesia.

Kendati menunda penyesuaian ulang secara menyeluruh, FTSE Russell memberi apresiasi terhadap deretan perbaikan transparansi yang sudah direalisasikan.

Beberapa di antaranya meliputi ketersediaan informasi kepemilikan pemegang saham melebihi 1%, pemuatan daftar high shareholding concentration, hingga perbaikan pencatatan kategori investor.

“FTSE Russell mencatat bahwa otoritas pasar Indonesia telah menerapkan beberapa langkah yang bertujuan untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia,” tulis FTSE dari Sumbernya.

Di samping itu, FTSE Russell memastikan beberapa kebijakan indeks tetap diimplementasikan pada peninjauan September 2026.

Perihal utama di antaranya berhubungan dengan penanggalan sekuritas yang terkena status HSC pada harga pasar, yang berlaku efektif sejak awal perdagangan Senin, 21 September 2026.

Adapun penyelarasan teknis lain yang tetap berjalan meliputi penyesuaian klasifikasi industri, pengurangan free float sesuai ketentuan penyangga, penurunan tingkatan ke micro-cap, pembatasan ulang bobot, penyesuaian WAF dari nilai positif ke nol, serta pembaruan daftar eksklusi ESG maupun Syariah.

Selain itu, FTSE Russell tetap menerapkan tindakan penghapusan untuk emiten yang tidak sanggup memenuhi kriteria kelayakan, seperti mengalami suspensi jangka panjang, terdaftar pada papan pemantauan khusus, terkendala masalah likuiditas, atau nilai kapitalisasi pasarnya jatuh melewati batas minimum.

Reporter: Moch Febrianto