PT Freeport Indonesia Mengajukan Permohonan Perpanjangan Operasional

PT Freeport Indonesia (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:44:52 WIB

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mendaftarkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menuju pemerintah.

Upaya ini demi menjamin kelangsungan operasional Freeport usai masa 2041.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas menerangkan pihaknya telah melayangkan permohonan perpanjangan IUPK ini sejak pertengahan Juni 2026.

Sementara itu, izin IUPK PTFI yang ada sekarang resmi berlaku sampai 2041.

"Ya seperti biasa harus di review dulu, dilihat ini lengkap dan lain sebagainya. Sudah dari pertengahan Juni," kata Tony sewaktu ditemui, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Sebagai informasi tambahan, perpanjangan IUPK mensyaratkan peningkatan kepemilikan saham milik pemerintah dalam PTFI.

Sesuai rancangan, Freeport McMoran siap melepas 12 persen sahamnya demi memperoleh kepastian operasional.

Apabila transaksi ini rampung, pemerintah lewat BUMN PT Mineral Industri Indonesia alias MIND ID akan menguasai 63 persen saham PTFI.

"Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatanganinya perjanjian soal divestasi tambahan. Pada saat diterbitkan. Itu menjadi salah satu prasyarat, itu menurut peraturannya," terang Tony.

Mengirimkan Draf Divestasi Saham Menuju Pemerintah

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyodorkan draf kesepakatan divestasi saham sejumlah 12% kepada pihak pemerintah demi melengkapi syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Langkah tersebut merupakan poin krusial agar operasional area tambang Grasberg Papua Tengah tetap beroperasi.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyampaikan dokumen divestasi telah berada di tangan pemerintah dan kini tengah dikaji.

“Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,” ungkap Tony dikutip dari Sumbernya, Kamis, 18 Juni 2026.

Harus Disetujui Sebelum 2041

Berdasarkan paparan Tony, perpindahan saham tersebut adalah bagian komitmen yang tertuang pada Nota Kesepahaman (MoU) perpanjangan IUPK Freeport di tambang Grasberg.

Pengesahan dokumen pengalihan saham harus diselesaikan sebelum diterbitkannya perpanjangan IUPK yang berlaku setelah tahun 2041.

“Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatanganinya), masih dalam proses,” kata Tony.

Pelepasan saham akan dijalankan oleh Freeport-McMoRan Inc. (FCX) dengan mentransfer 12% saham PTFI ke pihak pemerintah.

Skema ini menjadi langkah lanjutan dari kesepakatan bersama antara pemerintah Indonesia, FCX, dan PTFI demi masa depan operasional tambang Grasberg.

Enam Poin Hasil Kesepakatan

Nota kesepahaman perpanjangan IUPK Freeport ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, dan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat.

Lewat MoU tersebut, para pihak menyepakati enam hal utama.

Pertama, perpanjangan IUPK Freeport diberikan agar operasional tambang dapat berlanjut sampai persediaan cadangan habis.

Kedua, Freeport berikrar menambah dukungan bagi masyarakat Papua, seperti pendanaan rumah sakit baru serta dua sarana pendidikan kesehatan.

Ketiga, pihak perusahaan akan menggenjot eksplorasi dan mempercepat studi guna memperoleh cadangan anyar serta membuka potensi perluasan jangka panjang.

Keempat, Freeport konsisten memperkuat hilirisasi domestik lewat penjualan tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, serta produk turunan lainnya untuk pasar nasional.

Di samping itu, perusahaan memperoleh keleluasaan dalam memperlebar rantai pasok tembaga olahan ke Amerika Serikat jika ada permintaan tambahan dari negara itu.

Reporter: Moch Febrianto