Proyeksi Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 15 Juli 2026 Terbaru
JAKARTA - Banderol logam mulia batangan milik PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan bakal bergulir secara fluktuatif pada sesi transaksi perdagangan Rabu, 15 Juli 2026.
"Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.635.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.570.000 per gram," ungkap Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Akan tetapi, Ibrahim pun memproyeksikan nilai jual emas Antam (ANTM) mempunyai kans untuk merangkak naik menuju target resistance pertama pada nominal Rp 2.675.000 untuk setiap gramnya.
"Kalau seandainya logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp 2.800.000 per gram," katanya.
Bila dipantau melalui situs resmi Logam Mulia, nilai dagang emas Antam (ANTM) pada hari ini terpangkas sebanyak Rp 20.000 hingga merosot ke level Rp 2.615.000 per gram.
Pada sesi sebelumnya, nominal jual emas Antam (ANTM) pada hari Senin (13/7/2026) juga terpantau jatuh sebesar Rp 20.000 ke kisaran Rp 2.635.000 per gram.
Sepanjang periode 2026, nilai investasi emas Antam (ANTM) terpantau masih menorehkan grafik kenaikan mencapai 6,71%.
Faktor pemicunya lantaran pada tanggal 1 Januari yang lalu, nilai jual komoditas emas Antam (ANTM) terdata hanya berada pada angka Rp 2.488.000 untuk setiap gramnya.
Di sisi lain, pencapaian rekor paling tinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) untuk komoditas emas Antam (ANTM) berada pada level Rp 3.168.000 per gram yang dibukukan pada tanggal 29 Januari 2026.
Sementara itu, nominal transaksi beli kembali alias buyback untuk emas Antam (ANTM) pada sesi Selasa (14/7/2026) justru terjerembap lebih drastis sebanyak Rp 43.000 menuju angka Rp 2.352.000 per gram.
Setiap aktivitas transaksi harga jual bakal dibebani dengan pungutan potongan pajak yang selaras dengan ketentuan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali produk logam mulia batangan ke pihak Antam (ANTM) dengan jumlah nominal di atas Rp 10 juta bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) 22 senilai 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta besaran 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pungutan PPh 22 untuk aktivitas buyback ini bakal langsung dipotong dari total perolehan dana buyback tersebut.
Berikut merupakan rincian harga untuk tiap pecahan emas batangan di luar komponen beban pajak yang terdata pada situs resmi Logam Mulia Antam (ANTM) pada sesi Selasa (14/7/2026):
Emas Antam pecahan 0,5 gram dipatok Rp 1.357.500.
Emas Antam pecahan 1 gram dipatok Rp 2.615.000.
Emas Antam pecahan 2 gram dipatok Rp 5.170.000.
Emas Antam pecahan 3 gram dipatok Rp 7.730.000.
Emas Antam pecahan 5 gram dipatok Rp 12.850.000.
Emas Antam pecahan 10 gram dipatok Rp 25.645.000.
Emas Antam pecahan 25 gram dipatok Rp 63.987.000.
Emas Antam pecahan 50 gram dipatok Rp 127.895.000.
Emas Antam pecahan 100 gram dipatok Rp 255.712.000.
Emas Antam pecahan 250 gram dipatok Rp 639.015.000.
Emas Antam pecahan 500 gram dipatok Rp 1.277.820.000.
Emas Antam pecahan 1.000 gram dipatok Rp 2.555.600.000.
Untuk ketentuan potongan pajak pada aktivitas transaksi pembelian emas diatur selaras dengan PMK No 34/PMK.10/2017, di mana transaksi logistik emas batangan dibebani PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP serta besaran 0,9% untuk non-NPWP.
Tiap aktivitas transaksi pembelian produk emas batangan bakal dilengkapi dengan lembar bukti potong PPh 22.