Kamis, 11 September 2025

Teori Asuransi Menurut Ahli, Landasan, dan Dasar Hukumnya

Teori Asuransi Menurut Ahli, Landasan, dan Dasar Hukumnya
teori asuransi

Teori asuransi adalah konsep dasar yang harus kamu pahami sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi. 

Di dunia yang semakin tidak pasti ini, banyak orang memilih untuk melindungi diri melalui asuransi, karena dianggap sebagai langkah yang bijaksana dalam menghadapi risiko tak terduga. 

Dengan asuransi, kamu dapat merasakan perlindungan finansial saat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Baca Juga

BMKG Ingatkan Warga Jabodetabek Waspada Hujan Dua Hari Mendatang

Perusahaan asuransi menawarkan berbagai manfaat yang memberi perlindungan terhadap berbagai risiko. Fitur-fitur ini memberikan rasa aman dengan memastikan bahwa biaya tak terduga dapat ditanggung oleh pihak asuransi. 

Maka tak heran, semakin banyak orang yang mendaftar untuk mendapatkan perlindungan ini, sadar akan pentingnya mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan yang tidak pasti.

Untuk memahami lebih dalam mengenai teori asuransi, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Asuransi

Asal-usul kata "asuransi" berakar dari bahasa Perancis kuno, yaitu "enseurance" dan "enseurer," yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan menjadi "ensure," yang berarti "memastikan" atau "menjamin." 

Kata ini kemudian diucapkan sebagai "insurance" pada tahun 1800, dan dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah "asuransi."

Pada dasarnya, asuransi adalah bentuk pertanggungan. Dalam pengertian yang lebih luas, asuransi merujuk pada perjanjian antara dua pihak: peserta dan perusahaan asuransi. 

Peserta diwajibkan untuk membayar premi atau iuran secara berkala, sementara perusahaan asuransi mengumpulkan dan mengelola dana tersebut.

Secara ringkas, teori terkait asuransi dapat dipahami sebagai pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada peserta yang telah membayar premi. 

Dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1992 Bab I Pasal I ayat 1, pengertian asuransi dijelaskan sebagai berikut: 

"Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan cara menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."

Pengertian dan Teori Asuransi Menurut Para Ahli

Selain pengertian yang telah disebutkan, terdapat pula berbagai definisi asuransi yang dikemukakan oleh sejumlah tokoh dan ahli. Berikut adalah beberapa penjelasan tentang asuransi berdasarkan teori asuransi yang dikemukakan oleh para pakar.

1. Menurut Profesor Mehr dan Cammack

Asuransi menurut Profesor Mehr dan Cammack adalah suatu cara untuk mengurangi risiko finansial. Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan unit-unit exposure dalam jumlah yang cukup besar. 

Dengan pendekatan ini, kerugian individu dapat diprediksi dan kemudian ditanggung bersama oleh semua anggota yang terlibat.

2. Menurut Profesor Mark R. Green, MD

Profesor Mark R. Green, MD, yang dikenal atas penelitiannya mengenai kanker paru-paru, juga memberikan penjelasan mengenai asuransi. 

Ia berpendapat bahwa asuransi adalah lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi risiko tertentu dengan cara menggabungkan berbagai objek dalam jumlah besar yang kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi. 

Dengan cara ini, kerugian secara keseluruhan dapat diprediksi dalam batas tertentu.

3. Menurut Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H

Menurut Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H., seorang pejabat Mahkamah Agung Indonesia, asuransi adalah perjanjian antara pihak yang memberikan jaminan dan pihak yang dijamin. 

Pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai kompensasi atas peristiwa yang belum pasti terjadi.

4. Menurut Abbas Salim

Abbas Salim dalam bukunya menjelaskan bahwa asuransi merupakan upaya untuk menetapkan kerugian kecil yang pasti sebagai ganti dari kerugian besar yang tidak pasti di masa depan. 

Dia menyatakan bahwa membayar premi yang kecil lebih menguntungkan dibandingkan menghadapi kerugian besar yang bisa saja terjadi di masa depan.

5. Pengertian Asuransi Menurut Subekti

Subekti, seorang mantan Ketua Mahkamah Agung Indonesia, mengemukakan bahwa asuransi adalah jenis perjanjian yang didasarkan pada kejadian yang belum tentu terjadi. 

Kejadian ini akan menentukan keuntungan atau kerugian salah satu pihak, sehingga asuransi bisa disamakan dengan bentuk 'perjanjian untung-untungan'.

Landasan Teori pada Asuransi Syariah

Dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan perlindungan diri, saat ini produk asuransi tidak hanya tersedia dalam bentuk tradisional, tetapi juga dalam bentuk asuransi syariah. 

Asuransi syariah mengikuti prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah dan ajaran Islam, dimana perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dilakukan berdasarkan hukum-hukum agama Islam.

Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap asuransi syariah semakin tinggi. 

Teori terkait asuransi syariah atau teori gaya pikul muncul sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan banyak orang yang mencari produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah Islam.

Konsep asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dengan asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional, perjanjian dibuat dengan menjamin sesuatu yang dapat dipastikan terjadi. 

Sementara itu, dalam asuransi syariah, sistem yang digunakan didasarkan pada prinsip saling tolong-menolong, dengan dana tabarru' yang berasal dari peserta asuransi, bukan dari perusahaan asuransi.

Tujuan utama asuransi syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan menjalankan misi-misi yang berhubungan dengan aqidah, ibadah, iqtishodi (ekonomi), dan keumatan. 

Oleh karena itu, tujuan asuransi syariah bukanlah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, seperti halnya pada asuransi konvensional atau contoh teori pada asuransi pajak.

1. Dasar Hukum Teori pada Asuransi Syariah dalam Al-Quran

Hukum yang mendasari asuransi berbasis syariah telah diatur dalam beberapa ayat Al-Quran. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Al-Maidah 2, yang artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa dan jangan menolong dalam kesalahan dan pelanggaran."
  • An-Nisaa 9, yang artinya: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang ditinggalkan di belakang anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka."
  • HR Muslim dari Abu Hurairah, yang artinya: "Barang siapa melepaskan kesulitan di dunia dari seorang Muslim maka Allah akan melepaskan kebebasan darinya pada hari akhir."

Selain ayat-ayat di atas, teori terkait asuransi syariah semakin dikuatkan dengan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa asuransi syariah halal dan dapat diterapkan, sekaligus mengatasi kekurangan pada teori terkait asuransi konvensional. 

Beberapa fatwa MUI yang terkait dengan asuransi syariah antara lain:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudharabah musytarakah pada asuransi syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad terbaru pada asuransi syariah

2. Manfaat Asuransi Syariah

Asuransi syariah menerapkan sistem yang berbeda dari asuransi konvensional, memberikan banyak manfaat khususnya bagi umat Muslim. Berikut ini adalah beberapa manfaat utama dari asuransi syariah:

a. Prinsip Tolong-Menolong

Dalam asuransi syariah, diterapkan sistem risk sharing atau berbagi risiko, di mana peserta membayar kontribusi yang kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi untuk disalurkan kembali kepada peserta yang membutuhkan atau yang terkena musibah.

b. Bebas Riba

Asuransi syariah tidak mengenal premi seperti dalam asuransi konvensional. Sebagai pengganti premi, dana yang dibayar peserta akan dikumpulkan dan digunakan secara kolektif oleh sesama peserta untuk membantu yang mengalami musibah. 

Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong dalam Islam.

c. Premi Tidak Hangus

Salah satu keuntungan utama dari asuransi syariah adalah bahwa premi yang telah dibayarkan tidak akan hangus. 

Jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan, premi tersebut akan dikembalikan. Ini mencerminkan prinsip risk sharing, di mana risiko ditanggung bersama oleh seluruh peserta.

Selain tiga manfaat utama di atas, asuransi syariah juga menawarkan manfaat lainnya, seperti bebas iuran dasar, transparansi yang lebih jelas, perlindungan yang tetap meski telat membayar iuran, pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah, dan keuntungan yang dibagi secara adil di antara peserta.

Sebagai penutup, pemahaman mengenai teori asuransi sangat penting untuk memastikan perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip yang diyakini, baik itu dalam konteks konvensional maupun syariah.

Muhammad Anan Ardiyan

Muhammad Anan Ardiyan

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Toyota Dominasi Pasar Otomotif Nasional Meski Penjualan Melambat

Toyota Dominasi Pasar Otomotif Nasional Meski Penjualan Melambat

UMKM Indonesia Buktikan Daya Saing Global Lewat Transaksi Business

UMKM Indonesia Buktikan Daya Saing Global Lewat Transaksi Business

Bansos BPNT Reguler Tahap Tiga Kembali Disalurkan Pemerintah

Bansos BPNT Reguler Tahap Tiga Kembali Disalurkan Pemerintah

Tambahan Dana Perkuat Infrastruktur Kabupaten Malang Lebih Baik

Tambahan Dana Perkuat Infrastruktur Kabupaten Malang Lebih Baik

Pangeran Hisahito Jalani Upacara Kedewasaan Kekaisaran Jepang

Pangeran Hisahito Jalani Upacara Kedewasaan Kekaisaran Jepang