Tarif Listrik Tak Naik Selama April-Juni 2025, PLN Pastikan Harga Stabil Meski Rupiah Melemah
- Jumat, 04 April 2025
.jpeg)
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini tetap diberlakukan meskipun nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tengah melemah drastis hingga mendekati level Rp16.700 per USD.
Penetapan tarif listrik untuk Kuartal II-2025 yang tetap stabil tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah tekanan ekonomi global dan gejolak nilai tukar.
"Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada April sampai Juni 2025 dipastikan tidak naik dan tetap sama dengan kuartal sebelumnya," demikian disampaikan oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga
Adapun rincian tarif listrik yang berlaku tetap mengacu pada Keputusan Menteri ESDM sebelumnya, di mana pelanggan rumah tangga nonsubsidi R1 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan pelanggan tegangan tinggi industri tetap dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.
Langkah mempertahankan tarif ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta upaya menekan potensi inflasi yang bisa dipicu oleh kenaikan harga energi. Padahal, tekanan terhadap kurs rupiah terus meningkat akibat sentimen global, salah satunya kebijakan tarif impor yang bakal diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Data Bloomberg per Rabu, 2 April 2025 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di angka Rp16.715 per USD. Kondisi ini mendekati titik kritis yang diperkirakan dapat melampaui masa krisis moneter tahun 1998.
Meski begitu, pemerintah tetap berupaya menjaga stabilitas sektor energi agar tidak langsung membebani masyarakat luas. Di sisi lain, PT PLN juga diminta untuk terus melakukan efisiensi biaya operasional sebagai langkah antisipatif terhadap tekanan nilai tukar dan harga energi global.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik juga menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha, khususnya di sektor manufaktur dan UMKM, yang sebelumnya sudah menghadapi beban produksi akibat kenaikan harga gas industri non-PGBT pada waktu bersamaan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas di tengah tekanan eksternal dan menjaga daya saing industri dalam negeri.

Nathasya Zallianty
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
POCO C85 Hadir Smartphone Terjangkau Fitur Lengkap
- 10 September 2025
2.
Redmi 15R 5G Hadir dengan Layar Luas dan Baterai Besar
- 10 September 2025
3.
Harga PS5 Terbaru Indonesia Tawarkan Edisi dan Paket Beragam
- 10 September 2025
4.
Polytron Luncurkan Luxia Pro Ultra 5 Laptop Tipis Premium
- 10 September 2025
5.
Tecno Megapad Pro Tablet AI Andal Produktivitas Belajar
- 10 September 2025