Mengenal Cara Kerja Asuransi secara Umum dan Syariah
- Rabu, 08 Januari 2025

Cara kerja asuransi umum dan syariah merupakan hal yang penting untuk dipahami, meskipun mungkin kamu sudah sering mendengarnya.
Meskipun asuransi memberikan manfaat yang besar dalam melindungi keuangan, banyak orang yang belum sepenuhnya mengerti bagaimana cara kerjanya. Tanpa pemahaman ini, risiko kerugian dan gangguan finansial bisa saja terjadi.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi, penting untuk mengetahui cara kerja dari setiap jenis asuransi. Yuk, simak penjelasan lebih lanjut mengenai cara kerja asuransi berikut ini.
Baca JugaKUR Mandiri 2025 Dukung Pertumbuhan Usaha Mikro Kreatif Secara Optimal
Pengertian dan Cara Kerja Asuransi secara Umum
Asuransi merupakan layanan di sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk mengalihkan risiko dari nasabah (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung).
Kerugian finansial yang timbul akibat risiko tersebut akan ditutupi dengan dana yang terkumpul dari premi yang dibayarkan oleh nasabah.
Secara garis besar, cara kerja asuransi dimulai dengan pengembangan produk asuransi yang disesuaikan dengan kondisi terkini atau masa lalu.
Untuk meningkatkan manfaat yang ditawarkan, perusahaan asuransi sering kali melakukan survei untuk mendengarkan kebutuhan pelanggan. Survei ini bertujuan untuk mengetahui harapan nasabah terhadap produk asuransi yang mereka inginkan.
Jika ada aspek yang perlu diperbarui, perusahaan asuransi akan melakukan perbaikan pada produk tersebut.
1. Menyediakan Beragam Jenis Asuransi yang Disesuaikan dengan Kebutuhan
Perusahaan asuransi memiliki berbagai jalur distribusi untuk memasarkan produknya. Biasanya, mereka menggunakan agen asuransi, telemarketing, bancassurance, hingga broker asuransi online untuk menawarkan berbagai jenis asuransi yang mereka miliki.
Perusahaan asuransi berusaha untuk menawarkan dan mengenalkan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Agar penawaran produk tidak ditolak, perusahaan asuransi sebaiknya memahami terlebih dahulu profil dan kebutuhan nasabah yang dituju. Dalam proses penawaran, informasi yang disampaikan kepada nasabah umumnya mencakup hal-hal berikut:
Jenis asuransi yang ditawarkan (seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kendaraan)
Manfaat yang dapat diperoleh dari asuransi tersebut
Besaran premi yang harus dibayarkan
Lama masa pertanggungan yang diberikan
Prosedur untuk pencairan klaim
Nilai klaim yang akan diterima oleh nasabah
Risiko yang ditanggung oleh asuransi
Pengecualian yang berlaku dalam klaim asuransi
2. Membuat Perjanjian Polis Asuransi
Jika calon nasabah sudah tertarik dan memahami dengan baik jenis asuransi yang ditawarkan, perusahaan asuransi akan memberikan formulir pengajuan sebagai bagian dari proses pembuatan perjanjian polis.
Perjanjian ini akan mencakup dua pihak utama, yaitu:
Nasabah asuransi yang bertindak sebagai pemilik polis (serta tertanggung atau penerima manfaat).
Perusahaan asuransi yang berperan sebagai penanggung (pemberi manfaat asuransi).
Isi dari perjanjian polis asuransi mencakup kewajiban penanggung untuk memberikan ganti rugi finansial atau manfaat asuransi, yang akan diberikan setelah tertanggung memenuhi kewajibannya untuk membayar premi.
Kerugian finansial yang dimaksud adalah konsekuensi dari risiko yang telah disepakati bersama antara nasabah dan perusahaan asuransi sebagai syarat pencairan klaim asuransi.
Secara sederhana, polis asuransi adalah kontrak hukum yang mengatur kewajiban penanggung untuk membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung.
Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk membaca dan memahami dengan baik isi kontrak polis untuk menghindari masalah klaim di masa depan. Jika sulit memahami seluruh isi polis, pastikan untuk memahami minimal empat poin berikut dengan baik:
Data Polis: Memuat informasi dasar seperti nama pemegang polis, nama tertanggung atau penerima manfaat, jumlah premi, dan jumlah pertanggungan. Pastikan semua data ini sesuai dengan yang diinginkan.
Manfaat Asuransi: Menyebutkan manfaat perlindungan yang diterima jika terjadi risiko. Jika produk asuransi juga memberikan manfaat investasi, maka akan disebutkan manfaat investasi yang akan diterima saat tertanggung meninggal. Jika ada penambahan manfaat atau rider, polis akan merinci tambahan risiko yang ditanggung.
Pengecualian: Poin ini sangat penting untuk diketahui agar nasabah memahami dengan jelas kondisi atau risiko apa saja yang tidak termasuk dalam pertanggungan. Misalnya, penyakit atau keadaan tertentu yang tidak dijamin.
Pengajuan Klaim: Polis akan mencantumkan prosedur pengajuan klaim dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Perhatikan juga batas waktu pengajuan klaim agar tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan.
3. Membayar Premi Asuransi
Sebagai pemilik polis, nasabah diwajibkan untuk membayar premi agar dapat menerima manfaat asuransi. Jadwal pembayaran premi akan ditentukan oleh perusahaan asuransi, yang biasanya dilakukan setiap bulan atau tahunan.
Besaran premi ini ditetapkan berdasarkan beberapa faktor berikut:
Usia
Manfaat asuransi yang diperoleh
Cakupan pertanggungan
Penambahan manfaat jika diminta nasabah
Kondisi kesehatan awal calon pemilik polis atau tertanggung (pre-existing condition)
Lingkungan kerja
Hobi
Gaya hidup
4. Menerima dan Mencairkan Klaim Asuransi
Setelah menerima pembayaran premi dari tertanggung, perusahaan asuransi berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya terkait klaim manfaat asuransi.
Proses klaim biasanya diawali dengan pemeriksaan atas peristiwa yang terjadi setelah administrasi tertanggung dinyatakan lengkap.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara memverifikasi peristiwa yang terjadi melalui pihak berwenang, rumah sakit, keluarga, atau kerabat terkait.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan kondisi yang diajukan. Tertanggung yang mengajukan klaim akan menerima keputusan, apakah klaim tersebut disetujui atau ditolak.
Cara Kerja dari Asuransi Syariah
Meskipun pada prinsipnya baik perusahaan asuransi konvensional maupun perusahaan asuransi syariah keduanya memberikan perlindungan kepada nasabah atau tertanggung, keduanya tetap memiliki perbedaan dalam asas dan cara kerjanya.
Perbedaan ini tetap memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan pemilik polis atau nasabah asuransi mendapatkan manfaat dari jenis-jenis asuransi yang mereka miliki, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kendaraan.
Sebagaimana perusahaan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan asuransi kepada para peserta.
Selain itu, perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan bahwa operasi perusahaan sesuai dengan aturan dan prinsip syariat Islam.
Bagi kamu yang berminat memiliki produk asuransi syariah, sebaiknya pahami terlebih dahulu cara kerja perusahaan asuransi syariah melalui poin-poin berikut ini.
1. Prinsip Kerja Asuransi Syariah
Asuransi syariah, yang juga dikenal dengan istilah Ta’min, Takaful, atau Tadhamun, mengandung makna usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sekelompok orang atau pihak.
Prinsip ini dijalankan dengan melakukan investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu, melalui akad atau perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Akad dalam Asuransi Syariah
Di dalam perusahaan asuransi konvensional, yang dikenal adalah polis asuransi. Sementara itu, di perusahaan asuransi syariah, yang digunakan adalah akad.
Prinsip akad dalam asuransi syariah melarang hal-hal seperti penipuan, penganiayaan, perjudian, suap, barang haram, dan maksiat.
Akad yang dilakukan antara nasabah dan perusahaan asuransi syariah terdiri dari dua jenis, yaitu akad tijarah dan akad tabarru, yang menjabarkan hak dan kewajiban antara peserta dan perusahaan.
Pembayaran premi, jenis akad tijarah dan tabarru, serta syarat-syarat yang disepakati akan disesuaikan dengan jenis asuransi yang diakadkan.
3. Pembayaran Premi dan Klaim
Premi merupakan pembayaran yang dilakukan oleh peserta asuransi, yang kemudian akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah dan tabarru’.
Selanjutnya, klaim yang merupakan hak peserta akan dibayar sesuai dengan akad yang telah disepakati antara peserta dan perusahaan asuransi.
Bagi peserta, klaim yang berdasarkan akad tijarah merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi sebagai kewajiban.
Sedangkan klaim yang berdasarkan akad tabarru’ adalah hak peserta dan kewajiban perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam akad.
4. Investasi
Sebagai pemegang amanah, perusahaan asuransi syariah wajib mengelola dana yang terkumpul dengan melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai peserta, kamu akan mendapatkan manfaat dari investasi yang dilakukan dengan dana yang terkumpul ini dalam bentuk manfaat asuransi syariah.
5. Pengelolaan
Perusahaan asuransi syariah berkewajiban untuk mengelola premi anggota dengan penuh amanah. Cara kerjanya adalah perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul berdasarkan akad tijarah (mudharabah).
Selain itu, perusahaan juga memperoleh ujrah atau fee dari pengelolaan dana yang berasal dari akad tabarru’ atau hibah.
6. Pengawasan
Perusahaan asuransi syariah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bagi kamu yang tertarik untuk membeli produk asuransi syariah, pastikan bahwa perusahaan yang kamu pilih telah terdaftar dan diawasi oleh kedua lembaga tersebut.
Selain itu, dalam proses pembuatan produk asuransi syariah, perusahaan wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Jika terjadi perselisihan selama perjalanan produk, Badan Arbitrase Syariah akan bertugas melakukan mediasi untuk menyelesaikannya.
Skema Perusahaan Asuransi dalam Menjalankan Pengelolaan Risiko
Inilah skema yang diterapkan perusahaan asuransi dalam mengelola risiko:
Pengelolaan risiko dimulai setelah nasabah resmi terdaftar sebagai peserta dengan menandatangani perjanjian polis.
Nasabah yang sudah terdaftar diwajibkan untuk membayar premi.
Baik nasabah lama maupun baru memiliki status yang sama, yaitu dijanjikan sejumlah uang jika kerugian yang dipertanggungkan terjadi, dengan catatan premi yang menjadi kewajiban telah dibayar.
Perusahaan asuransi akan mempertimbangkan setiap risiko dengan melakukan pendataan dan menyusunnya dalam bentuk statistik. Statistik risiko tersebut berisi:
Jumlah nasabah yang mengajukan klaim dalam satu periode
Jumlah nasabah yang tidak mengajukan klaim dalam satu periode
Informasi dasar mengenai nasabah untuk dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko, yang kemudian digunakan untuk menghitung tingkat premi sesuai dengan kelompok risikonya.
Sebagai penutup, dengan memahami cara kerja asuransi, kamu dapat lebih bijak dalam memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan memastikan perlindungan finansial yang optimal.

Rian Murdani
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Hugo Ekitike Sambut Kedatangan Alexander Isak di Liverpool Dengan Antusias
- Selasa, 09 September 2025
Berita Lainnya
Harga Emas Antam Naik Signifikan, Investor Optimis Raih Keuntungan
- Selasa, 09 September 2025
IHSG Berpotensi Pulih, Investor Cermati Rekomendasi Saham Strategis
- Selasa, 09 September 2025
Terpopuler
1.
Realme Hadirkan Deretan HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mumpuni
- 09 September 2025
2.
Vivo Y29 Hadir dengan Harga Menarik dan Fitur Lengkap
- 09 September 2025
3.
Fluktuasi Harga Sembako Jateng, Cabai Naik Sementara Beras Turun
- 09 September 2025
4.
Skrining BPJS Kesehatan Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit Berbahaya
- 09 September 2025
5.
DAMRI Hadirkan Bus Perintis Dorong Mobilitas Kabupaten Seluma
- 09 September 2025