BPJS Kesehatan Perusahaan adalah: Cara Daftar hingga Iuran
- Senin, 06 Januari 2025

BPJS Kesehatan Perusahaan adalah program jaminan sosial yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi oleh negara.
Hal ini menjadikan program asuransi sosial tersebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk karyawannya.
Baca JugaKUR Mandiri 2025 Dukung Pertumbuhan Usaha Mikro Kreatif Secara Optimal
Mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan jenis ini cukup mudah dipahami. Sebagian besar iuran ditanggung oleh perusahaan, sementara sisanya dipotong dari gaji karyawan.
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan Perusahaan adalah solusi penting bagi kesejahteraan karyawan dan tanggung jawab perusahaan.
Lalu, apa saja perbedaan antara BPJS Kesehatan yang disediakan perusahaan dengan program mandiri, serta bagaimana jika seseorang telah terdaftar sebagai peserta mandiri? Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada uraian berikut ini.
BPJS Kesehatan Perusahaan adalah
BPJS Kesehatan Perusahaan adalah program asuransi kesehatan pemerintah yang sebenarnya tidak memiliki perbedaan besar dengan BPJS Kesehatan Mandiri.
Keduanya sama-sama ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan, namun berbeda dalam hal siapa yang menanggung biaya iurannya.
Pada BPJS Kesehatan Perusahaan, iuran dipotong langsung dari gaji karyawan dengan persentase tertentu yang telah ditentukan. Sebaliknya, peserta BPJS Kesehatan Mandiri bertanggung jawab sepenuhnya untuk membayar iuran secara mandiri.
Selain itu, peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan tidak memiliki kebebasan untuk memilih kelas layanan sesuai keinginan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan
Sebelum mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan untuk para karyawan, penting untuk terlebih dahulu menanyakan apakah mereka sudah memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan Mandiri atau belum.
Jika seorang karyawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri, maka mintalah nomor keanggotaannya agar statusnya dapat diubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Perlu dicatat bahwa dalam proses ini, hanya status kepesertaan yang akan mengalami perubahan, sementara nomor dan kartu BPJS Kesehatan tetap akan sama seperti sebelumnya.
Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana nomor kepesertaan dapat berubah apabila kamu berhenti bekerja di suatu perusahaan dan kemudian bekerja kembali di perusahaan yang berbeda.
Syarat Daftar BPJS Perusahaan
Sebelum melaksanakan pendaftaran, perusahaan perlu memastikan bahwa sejumlah dokumen persyaratan telah dipenuhi. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi:
Formulir pendaftaran yang sudah dilengkapi dengan meterai Rp6 ribu, serta dicap dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
NPWP atas nama badan usaha.
SIUP, BKPM, SIUPAL, atau IUD sebagai dokumen pendukung legalitas usaha.
Tanda daftar perusahaan atau surat keterangan domisili perusahaan.
Fotokopi KTP pimpinan perusahaan.
Apabila pengambilan e-ID dilakukan oleh pihak yang bukan pimpinan perusahaan, maka harus dilengkapi dengan dokumen tambahan berikut:
Surat kuasa bermeterai Rp6 ribu dari pimpinan perusahaan kepada perwakilan untuk pengambilan e-ID.
Fotokopi KTP perwakilan yang ditunjuk.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan secara Online
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan perusahaan melalui platform new e-Dabu:
Akses situs web resmi new e-Dabu.
Pilih opsi Register Badan Usaha untuk memulai proses pendaftaran.
Baca dan setujui syarat serta ketentuan dengan mencentang bagian persetujuan, lalu lanjutkan dengan mengklik Pendaftaran.
Masukkan seluruh data perusahaan secara lengkap dan benar, kemudian klik Submit.
Setelah itu, kamu akan menerima email berisi Nomor Virtual Account untuk pembayaran tagihan seluruh karyawan, serta username dan password yang digunakan untuk login ke e-Dabu.
Dengan langkah ini, proses pendaftaran Badan Usaha berhasil diselesaikan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline
Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan secara langsung di kantor cabang:
Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang sesuai dengan domisili perusahaan.
Pastikan membawa semua dokumen persyaratan yang telah lengkap untuk pendaftaran BPJS Kesehatan Badan Usaha.
Buat akun e-DABU, yaitu aplikasi khusus untuk pengelolaan data terkait BPJS Kesehatan Perusahaan. Tidak perlu khawatir, karena petugas di sana akan membantu proses pembuatan akun ini.
Kamu akan diarahkan ke staf Relationship Officer (RO), yang secara khusus menangani kebutuhan perusahaan. Setiap RO hanya akan melayani satu perusahaan, sehingga pelayanan menjadi lebih terfokus.
Setelah bertemu dengan RO, proses pendaftaran dilanjutkan melalui email. Kamu perlu mengirimkan data-data yang diperlukan, seperti data pegawai, e-ID, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Status BPJS Kesehatan Perusahaan jika Berhenti Kerja
Ketika kamu berhenti bekerja dari sebuah perusahaan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh perusahaan akan otomatis dihentikan. Lalu, bagaimana nasib status BPJS Kesehatan bagi karyawan yang resign? Berikut penjelasannya:
1. Jika pindah ke perusahaan lain
Bagi karyawan yang melanjutkan karier di perusahaan baru, proses perubahan status kepesertaan tidak perlu diurus sendiri. Perusahaan baru tempat kamu bekerja akan mendaftarkanmu sebagai peserta BPJS Kesehatan Perusahaan.
Dengan demikian, status keanggotaan BPJS Kesehatan tetap aktif, dan kewajiban membayar iuran akan menjadi tanggung jawab perusahaan baru secara berkala.
2. Jika tidak bekerja di perusahaan lain
Apabila setelah resign kamu tidak bekerja di perusahaan lain, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diubah menjadi peserta mandiri atau individu. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN.
Kamu diberikan waktu hingga 30 hari untuk melakukan perubahan status tersebut. Jika dalam kurun waktu tersebut statusnya tidak diubah, kepesertaan akan otomatis menjadi tidak aktif.
Ketika status BPJS Kesehatan tidak aktif, layanan kesehatan tidak dapat digunakan. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS masih bisa diaktifkan kembali meski telah melewati batas 30 hari.
Pengaktifan ulang membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja sebelum status kepesertaan kembali aktif sepenuhnya dan bisa digunakan untuk keperluan berobat.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak Aktif dari Perusahaan
Berikut dua cara untuk mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari pegawai swasta ke pekerja mandiri:
1. Online
Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk ke menu Ubah Data Peserta.
Pilih opsi Segmen Peserta.
Ganti data dari Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri, lalu klik Selanjutnya.
Ikuti langkah-langkah yang diberikan dalam aplikasi hingga selesai.
Lakukan pembayaran pertama untuk iuran mandiri, dan setelah itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan aktif kembali.
2. Offline
Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, buku tabungan, surat paklaring, dan materai.
Lengkapi formulir untuk pengalihan atau perubahan status kepesertaan.
Petugas akan memverifikasi data yang kamu berikan dan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.
Lakukan pembayaran iuran pertama sebagai peserta mandiri, sehingga status BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan
Proses menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan sebenarnya sangat sederhana. Ketika kamu berhenti bekerja dari suatu perusahaan, status kepesertaan BPJS Kesehatanmu akan otomatis menjadi tidak aktif.
Status tersebut akan kembali aktif jika kamu mulai bekerja di perusahaan baru, di mana perusahaan baru tersebut akan mendaftarkanmu ke BPJS Kesehatan sebagai bagian dari kewajibannya.
Namun, jika kamu memutuskan untuk tidak bekerja di perusahaan baru, kamu tetap memiliki opsi untuk mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi peserta mandiri.
Cara Cek Kelas BPJS Kesehatan Perusahaan
Untuk mengetahui kelas BPJS Kesehatan perusahaan yang kamu terima, perhitungannya cukup sederhana dan didasarkan pada besaran gaji.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, berikut pembagian kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji:
BPJS Kelas 1: Diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap antara Rp4 juta hingga Rp8 juta per bulan.
BPJS Kelas 2: Berlaku untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap hingga Rp4 juta per bulan.
Jika kamu memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan otomatis menjadi tidak aktif.
Namun, jika seorang karyawan terkena PHK, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, kepesertaan masih dapat digunakan hingga enam bulan ke depan.
Meski begitu, setelah masa tersebut, kamu tetap perlu mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan.
Keuntungan dari BPJS Kesehatan perusahaan, yaitu iuran yang lebih terjangkau dibandingkan peserta mandiri, serta proses pendaftaran yang tidak perlu kamu urus sendiri karena sudah menjadi tanggung jawab perusahaan.
Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
Iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5% dari gaji, yang terdiri dari 4% yang ditanggung oleh perusahaan dan 1% yang dipotong dari gaji pekerja.
Gaji yang dihitung meliputi gaji pokok serta tunjangan tetap.
Gaji tertinggi yang menjadi dasar perhitungan adalah sebesar Rp12 juta.
Untuk perhitungan terendah, dasar iuran mengacu pada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Iuran tersebut sudah mencakup manfaat untuk satu keluarga dengan jumlah anggota maksimal 5 orang, yang terdiri dari suami/istri dan 3 anak.
Apabila ada anggota keluarga tambahan yang ingin dimasukkan, akan dikenakan biaya tambahan sebesar 1% per orang.
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Perusahaan
Berikut ini contoh perhitungan iurannya.
Gaji: Rp7.000,000
Potongan untuk iuran BPJS Perusahaan dari gaji karyawan 1%: Rp70.000.
Iuran dari perusahaan 4%: Rp280.000.
Total iuran BPJS Kesehatan perusahaan: Rp350.000.
Jumlah peserta yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang didaftarkan melalui perusahaan mencakup suami, istri, dan maksimal tiga anak.
Dengan potongan iuran yang telah disebutkan, kamu berhak mendapatkan fasilitas BPJS yang meliputi pasangan dan anak-anak.
Jika kamu memiliki lebih dari tiga anak, perhitungan biaya atau iuran BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan adalah sebagai berikut:
Iuran BPJS Perusahaan dari potongan gaji karyawan 2%: Rp140 ribu.
Iuran dari perusahaan 4%: Rp280.000.
Total iuran BPJS Kesehatan perusahaan: Rp420.000.
Cara Cek Tagihan BPJS Perusahaan
Perusahaan dapat mengecek biaya BPJS Kesehatan secara keseluruhan secara online melalui aplikasi Edabu. Tagihan yang dapat dilihat mencakup tagihan bulan berjalan dan satu bulan sebelumnya. Berikut cara untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan badan usaha:
Akses situs Edabu BPJS Kesehatan.
Login ke akun dan pilih menu Cetak Kartu & Tagihan.
Klik Download Billing Statement, dokumen ini dapat diunduh pada tanggal 1 setiap bulannya.
Dokumen tersebut akan tersedia dalam format file Excel.
Cara Bayar Iuran BPJS Perusahaan
Perusahaan akan diberikan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan seluruh karyawan.
Pembayaran ini sangat mudah dilakukan, karena dapat dilakukan melalui semua jaringan ATM, internet banking, atau mobile banking yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan bank lainnya.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di beberapa kantor pos, marketplace, atau platform penyedia layanan uang digital seperti Gojek, serta melalui situs pembayaran BPJS online seperti Lifepal.
Setelah pembayaran tagihan dilakukan, perwakilan perusahaan perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu BPJS. Namun, kini karyawan juga bisa mencetak kartu BPJS mereka sendiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Pembayaran tagihan BPJS Kesehatan harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jika pembayaran terlambat, akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya rumah sakit saat peserta dirawat inap.
Namun, jika hanya untuk rawat jalan atau pemeriksaan umum, tidak ada denda yang dikenakan, dan BPJS tetap dapat digunakan.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke BPJS Perusahaan
Sebagai kepala keluarga, kamu memiliki opsi untuk menambahkan anggota keluarga ke dalam BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan.
Untuk itu, kamu hanya perlu mengajukan permintaan kepada pihak perusahaan tempat kamu bekerja agar mereka menambahkan anggota keluarga ke dalam program BPJS Kesehatan perusahaan.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar proses penambahan anggota keluarga dapat dilakukan, antara lain:
Penambahan anggota keluarga, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, akan dikenakan tambahan iuran sebesar 1% dari gaji untuk setiap orang.
Penambahan kerabat lainnya seperti kakak, adik, paman, bibi, asisten rumah tangga, sopir, dan lainnya, harus membayar iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih, dengan jumlah yang disesuaikan.
Jika ketentuan tersebut telah dipenuhi, cara untuk menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan, yaitu sebagai berikut:
Mengajukan surat kuasa pemotongan gaji ke perusahaan untuk penambahan iuran anggota keluarga.
Memberikan data diri anggota keluarga yang akan ditambahkan secara lengkap.
Setelah itu, perusahaan akan melakukan penambahan anggota keluarga secara kolektif dalam sistem BPJS Kesehatan.
Manfaat Kepesertaan BPJS Perusahaan
Fasilitas kesehatan (faskes) yang disediakan bagi pengguna BPJS perusahaan sebenarnya tidak berbeda dengan mereka yang membayar secara mandiri.
Kedua kelompok ini tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap. Namun, ada pembagian kelas BPJS perusahaan yang disesuaikan dengan besaran gaji, yaitu:
Kelas I untuk penerima upah > Rp4.000.000—Rp8.000.000
Kelas II untuk penerima upah < Rp4.000.000
Terdapat dua tahapan fasilitas kesehatan (faskes), yaitu Faskes I dan Faskes II, yang masing-masing memiliki jenis pelayanan kesehatan yang berbeda, yaitu:
Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I):
Administrasi pelayanan.
Pelayanan promotif dan preventif.
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non operatif.
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.
Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Faskes II):
Administrasi pelayanan.
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis.
Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis.
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
Pelayanan alat kesehatan implan.
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
Rehabilitasi medis.
Pelayanan darah.
Pelayanan dokter forensik.
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
Perawatan inap non intensif.
Perawatan inap ruang intensif.
Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Sebagai penutup, BPJS Kesehatan Perusahaan adalah solusi yang memudahkan perusahaan dalam menyediakan layanan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya, memastikan perlindungan kesehatan yang optimal.

Rian Murdani
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Hugo Ekitike Sambut Kedatangan Alexander Isak di Liverpool Dengan Antusias
- Selasa, 09 September 2025
Berita Lainnya
Harga Emas Antam Naik Signifikan, Investor Optimis Raih Keuntungan
- Selasa, 09 September 2025
IHSG Berpotensi Pulih, Investor Cermati Rekomendasi Saham Strategis
- Selasa, 09 September 2025
Terpopuler
1.
Realme Hadirkan Deretan HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mumpuni
- 09 September 2025
2.
Vivo Y29 Hadir dengan Harga Menarik dan Fitur Lengkap
- 09 September 2025
3.
Fluktuasi Harga Sembako Jateng, Cabai Naik Sementara Beras Turun
- 09 September 2025
4.
Skrining BPJS Kesehatan Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit Berbahaya
- 09 September 2025
5.
DAMRI Hadirkan Bus Perintis Dorong Mobilitas Kabupaten Seluma
- 09 September 2025