Rabu, 10 September 2025

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan? Ini Besarannya

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan? Ini Besarannya
Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan? Ini Besarannya

Iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan (BPU) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pesertanya setiap bulan. Berapa besarannya?

Pada dasarnya, iuran ini bertujuan untuk memberikan jaminan hari tua bagi para pekerja, baik yang menerima upah maupun yang tidak.

Lalu, berapa sih rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan (BPU) dan karyawan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga

KUR Mandiri 2025 Dukung Pertumbuhan Usaha Mikro Kreatif Secara Optimal

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pada awalnya, beberapa orang mungkin sempat mengalami kesulitan karena BPJS Ketenagakerjaan hanya menyediakan opsi pembayaran melalui Virtual Account.

Namun, kini terdapat metode yang lebih praktis, yaitu sistem pembayaran elektronik yang dikenal dengan Electronic Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk perusahaan maupun mandiri, kini dapat dibayar menggunakan cara yang sama. Untuk mengaksesnya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

Pendaftaran Electronic Payment System (EPS)
Akses situs di https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs
Isi formulir yang diminta (NPP dan email). Disarankan menggunakan email khusus agar tidak tercampur dengan informasi lainnya.
Klik tombol Register dan lakukan konfirmasi.
Kamu akan menerima email verifikasi dari BPJS. Buka email tersebut dan klik link aktivasi.
Lakukan login dengan menggunakan email dan PIN.
Pilih Start Login dan ubah PIN kamu untuk keamanan.
Masukkan PIN lama dan PIN baru.
Proses pendaftaran EPS selesai kamu lakukan.

Cara Membuat Kode Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Login melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
Pilih perusahaan tempat kamu bekerja dan klik kode iuran pada daftar transaksi kode iuran.
Isi kolom BLN IURAN di Form Rincian Iuran.
Masukkan Jumlah Iuran dan Denda.
Klik Proses Iuran.
Konfirmasi pada jendela Pop Up yang muncul.

Batas Waktu Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Batas waktu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai batas waktu pembayaran iuran, yaitu pada tanggal 30 setiap bulannya. Namun, jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran akan dimajukan ke hari kerja terakhir sebelum tanggal tersebut.
Jika iuran tidak dibayarkan tepat waktu, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,5 persen per bulan.

Yang Termasuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Perorangan (BPU)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (BPU) adalah individu yang bekerja secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Dengan kata lain, BPU adalah seseorang yang tidak menerima upah dari pihak lain.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016. Beberapa profesi yang termasuk dalam kategori BPU antara lain:

Pengusaha
Pekerja yang tidak terikat hubungan kerja, seperti freelancer, pengacara, seniman, atau arsitek
Pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, tukang ojek, hingga supir angkot

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tergolong BPU diwajibkan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Sementara itu, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), keikutsertaannya bersifat sukarela bagi BPU.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan (BPU) bagi yang Bukan Pekerja

Jika kamu ingin mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU, ikuti langkah-langkah berikut:

Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Isi formulir F1 BPU.
Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.
Lakukan pembayaran iuran peserta, yang bisa dilakukan untuk periode 1 bulan, 3 bulan, atau 6 bulan.

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan (BPU)

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat jenis program dengan besaran iuran yang berbeda-beda. Setiap program juga memiliki cara perhitungan iuran yang bervariasi.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan maupun untuk penerima upah yang perlu dipahami.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya sudah familiar dengan fasilitas JHT, yang merupakan saldo BPJS yang dapat dicairkan.

Manfaat dari JHT berupa uang tunai yang jumlahnya dihitung berdasarkan akumulasi iuran bulanan yang ditambah dengan hasil pengembangan, seperti bunga.

Mengacu pada informasi yang tertera di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/), hasil pengembangan untuk JHT selalu melebihi bunga deposito yang ditawarkan oleh bank-bank pemerintah.

Untuk bisa memperoleh manfaat dari fasilitas ini, setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai ketentuan berikut.

Iuran Jaminan Hari Tua per bulan:

Penerima upah: 5,7% dari upah yang dilaporkan setiap bulan, dengan rincian 2% berasal dari upah pekerja dan 3,7% dari kontribusi perusahaan.
Bukan penerima upah: 2% dari penghasilan yang dilaporkan setiap bulan.
Pekerja migran Indonesia: antara Rp 105 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan dari iuran yang terbayarkan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 setiap bulannya, baik untuk perusahaan maupun untuk peserta mandiri/perorangan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi sehubungan dengan pekerjaan, baik saat berada di tempat kerja maupun dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja per Bulan:

Penerima upah: 0,24 persen hingga 1,74%. Buat fasilitas yang bakal dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko, seperti:
Tingkat risiko rendah banget, sebesar 0,24% dari upah.
Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54% dari upah.
Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89% dari upah.
Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27% dari upah.
Tingkat risiko tinggi banget, sebesar 1,74% dari upah.
Bukan penerima upah: sebesar 1% dari penghasilan yang dilaporkan.
Jasa konstruksi: mulai dari 0,21% yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp370 ribu.

Peserta yang membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan memperoleh sejumlah keuntungan, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan. Beberapa manfaat yang didapatkan antara lain:

Santunan manfaat jaminan kematian yang diberikan sebanyak 48 kali dari upah yang dilaporkan akibat kecelakaan kerja.
Bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak.
Fasilitas ini memiliki masa kedaluwarsa klaim, yang berlaku selama dua tahun sejak terjadinya kecelakaan.

Oleh karena itu, pastikan untuk mengajukan klaim sebelum masa berlaku berakhir agar tidak kehilangan hak klaim. Selain itu, penting untuk memperhatikan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Jaminan Kematian (JK)

Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini memberikan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, dengan syarat kematian tersebut tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Untuk memperoleh Jaminan Kematian, peserta diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya sebesar:

Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan.
Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.

Bantuan dana sebesar Rp4,8 juta yang diberikan sekaligus selama 24 bulan. Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris akan menerima:

Biaya pemakaman Rp3 juta.
Satu orang anak dari ahli waris bakal mendapatkan beasiswa Rp12 juta.
Ahli waris akan mendapatkan uang tunai Rp36 juta.
Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun adalah program jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menjaga kelangsungan hidup yang layak bagi peserta atau ahli waris setelah peserta mencapai usia pensiun atau mengalami cacat.

Iuran Jaminan Pensiun per bulan:

Fasilitas ini hanya berlaku untuk pekerja penerima upah, yang diwajibkan membayar iuran setiap bulan sebesar 1% dari upah pekerja dan 2% dari perusahaan.
Peserta berhak mendapatkan uang tunai bulanan jika telah memenuhi iuran minimum selama 15 tahun atau 180 bulan hingga mencapai usia pensiun atau meninggal dunia.

Berdasarkan informasi dari bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta atau ahli waris akan menerima manfaat sebagai berikut:

Uang tunai bulanan sampai peserta meninggal dunia atau menikah lagi.
Uang tunai bulanan jika peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total, meskipun baru satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Anak yang terdaftar dalam program pensiun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga mencapai usia 23 tahun.

Sebagai penutup, dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan secara rutin, peserta dapat memastikan perlindungan yang optimal untuk diri sendiri dan keluarga.

Rian Murdani

Rian Murdani

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Belanja Online Harbolnas 2025 Pacu Penjualan UMKM Nasional

Belanja Online Harbolnas 2025 Pacu Penjualan UMKM Nasional

Harga Emas Antam Naik Signifikan, Investor Optimis Raih Keuntungan

Harga Emas Antam Naik Signifikan, Investor Optimis Raih Keuntungan

IHSG Berpotensi Pulih, Investor Cermati Rekomendasi Saham Strategis

IHSG Berpotensi Pulih, Investor Cermati Rekomendasi Saham Strategis

Pasar Asuransi Banjir di Asia Pasifik Mencatat Laju Positif

Pasar Asuransi Banjir di Asia Pasifik Mencatat Laju Positif

KUR BNI 2025 Dorong UMKM Raih Modal Usaha Lebih Optimal

KUR BNI 2025 Dorong UMKM Raih Modal Usaha Lebih Optimal