Aturan Baru PMK 55/2026 Konsultan Pajak Wajib Melaporkan Rincian Biaya

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 03 September 2026
Aturan Baru PMK 55/2026 Konsultan Pajak Wajib Melaporkan Rincian Biaya
Aturan Baru PMK 55/2026 (FOTO: NET)

JAKARTA - Aturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) membawa beberapa pembaruan tata kelola profesi konsultan pajak yang dulunya belum ditetapkan pada Aturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022 (PMK 175/2022).

Salah satu pembaruan pokok pada regulasi teranyar ini yaitu hadirnya keharusan untuk kantor konsultan pajak dalam menyerahkan laporan tahunan.

PMK 55/2026 menetapkan bahwasanya tata cara penyerahan laporan tahunan dikelompokkan menjadi 2 bagian.

Apabila konsultan pajak membangun, bergabung, atau bekerja di kantor konsultan pajak, maka pelaporan dikerjakan oleh instansinya.

Akan tetapi, apabila konsultan pajak tidak berada pada naungan lembaga kantor konsultan pajak, laporan tahunan harus diserahkan mandiri oleh orang yang bersangkutan.

Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Aturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) memperbarui regulasi mengenai data yang wajib dicantumkan pada laporan tahunan konsultan pajak.

Pada aturan yang terdahulu, laporan tahunan cuma mewajibkan data berupa total dan rincian wajib pajak yang memperoleh pelayanan, daftar pelaksanaan kegiatan pembinaan profesional, serta salinan kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih aktif.

Lewat PMK 55/2026, detail pelaporan tersebut ditambahkan serta diperketat.

Laporan tahunan sekarang ini minimal wajib berisi nama serta profil konsultan pajak, lokasi bekerja, serta bukti penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Di samping itu, laporan tahunan pun harus mencakup daftar detail layanan perpajakan serta layanan berhubungan lainnya.

Daftar ini mencakup data mengenai wajib pajak atau klien, kategori layanan yang disajikan, masa tugas, detail tarif layanan, serta data atau informasi ekstra lain yang diperlukan.

Mengenai tata cara pengirimannya, aturan hukum penyerahan berkas ini ditetapkan secara khusus pada Pasal 24 ayat (2) PMK 55/2026.

Pasal itu mengharuskan semua konsultan pajak menyerahkan laporan tahunannya lewat elektronik secara langsung bagi Direktur Jenderal.

Batas waktu penyerahan laporan tahunan paling lambat yaitu tanggal 30 April tahun selanjutnya.

Walaupun begitu, khusus data yang berisi daftar detail layanan perpajakan serta layanan berhubungan lainnya, dapat dikirimkan tiap bulan.

Konsultan pajak yang tidak memberi laporan atau menyerahkan laporan yang tidak cocok dengan regulasi bakal mendapatkan sanksi administratif dalam bentuk teguran.

Sedangkan, jika data dan informasi yang dikirimkan terbukti salah, konsultan pajak bisa memperoleh sanksi administratif dalam bentuk pembekuan izin konsultan pajak.

Pelaporan oleh Kantor Konsultan Pajak

Untuk konsultan pajak yang membangun, bergabung atau bekerja pada kantor konsultan pajak, keharusan laporan tahunan dilaksanakan oleh kantor konsultan pajak.

Laporan tahunan yang dikirimkan oleh kantor konsultan pajak minimal wajib mencakup profil kantor, daftar nama serta profil seluruh konsultan pajak beserta karyawan, bukti penyerahan SPT kantor konsultan pajak, laporan konsultan pajak, dan laporan keuangan kantor konsultan pajak.

Serupa dengan pelaporan mandiri, kantor konsultan pajak harus menyerahkan laporan tahunan paling lambat tanggal 30 April pada tahun selanjutnya.

Apabila kantor konsultan pajak tidak memberi laporan atau tidak mematuhi regulasi pelaporan, maka bisa memperoleh sanksi administratif dalam bentuk teguran.

Pada kasus kantor konsultan pajak menyerahkan laporan tahunan, tetapi data atau informasinya terbukti salah, bisa memperoleh sanksi dalam bentuk pembekuan izin operasional kantor konsultan pajak.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua