Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bengkulu Berlanjut Hingga September

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 03 September 2026
Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bengkulu Berlanjut Hingga September
Program Bebas Denda Pajak Kendaraan (FOTO: NET)

BENGKULU - Otoritas Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2026.

Kebijakan keringanan ini semula diagendakan selesai pada 31 Agustus 2026, namun akhirnya diperpanjang guna menghadirkan ruang yang lebih lapang bagi warga dalam menuntaskan tanggung jawab pajak.

Penetapan penambahan waktu ini didasari oleh Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2026.

Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono, memaparkan jika perpanjangan waktu ini difungsikan untuk menyediakan durasi tambahan kepada masyarakat yang belum menyempatkan diri memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026," kata Ipda Andhar Wicaksono di Samsat Rejang Lebong, Senin (31/8/2026) dikutip dari Sumbernya.

Menurut pandangannya, kemudahan ini menjadi peluang bagus untuk para wajib pajak, terutama yang berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong, dalam merampungkan urusan pajak kendaraan melalui potongan serta insentif yang disajikan pemerintah.

Atas hadirnya kelonggaran durasi selama satu bulan mendatang, jumlah masyarakat pemilik kendaraan yang berpartisipasi diharapkan akan meningkat signifikan sebelum penutupan program.

Sejak diresmikan mulai 1 Mei hingga tenggat 29 Agustus 2026, hasil pencapaian dari pemutihan pajak kendaraan ini mendokumentasikan performa yang cukup tinggi.

Ribuan sarana transportasi tercatat ikut serta memanfaatkan fasilitas ini untuk melunasi beban kewajiban pajaknya.

Ipda Andhar menyampaikan data bahwa populasi kendaraan yang diregister pada program ini khusus di wilayah Kabupaten Rejang Lebong menembus 8.646 unit, dengan perolehan dana total sejumlah Rp 5,07 miliar.

Rincian dari penerimaan tersebut terdiri atas:

Kendaraan roda dua: 6.857 unit disertai nilai pembayaran Rp 1,45 miliar

Kendaraan roda empat: 1.789 unit disertai nilai pembayaran Rp 3,61 miliar.

Agenda pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan pelbagai jenis kemudahan bagi lapisan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Wulan Rachmawati, menguraikan bahwa benefit yang disediakan sangat lengkap serta memberi keuntungan besar.

"Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu," ujar Wulan.

Jajaran kepolisian mengingatkan khalayak umum supaya tidak melambatkan pelunasan kewajiban pajak kendaraan sewaktu masa perpanjangan masih dibuka.

Momen ini dipandang sangat vital, terlebih bagi masyarakat yang memiliki catatan tunggakan pajak.

Selain memberi kemudahan secara personal kepada masyarakat wajib pajak, disiplin dalam menyetor pajak pun menjadi modal penting dalam menopang pembangunan wilayah.

Alokasi dana yang terhimpun dari sektor pajak kendaraan bakal dimanfaatkan untuk menyokong program strategis pemerintah, seperti penyempurnaan sarana infrastruktur hingga layanan publik.

Iptu Wulan mengimbau seluruh elemen warga dapat memaksimalkan fasilitas ini secara optimal sebelum batas akhirnya ditutup pada akhir September 2026.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua