Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Resmi Diperpanjang 30 September 2026

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 03 September 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Resmi Diperpanjang 30 September 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu (FOTO: NET)

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai tanggal 30 September 2026.

Agenda ini sebelumnya dijadwalkan usai pada 31 Agustus 2026, tetapi masa berlakunya ditambah agar memberikan ruang yang lebih luas bagi warga dalam menuntaskan kewajiban pajak mereka.

Keputusan perpanjangan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 yang disahkan pada tanggal 26 Agustus 2026.

Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono, menerangkan bahwa langkah penambahan durasi ini dihadirkan demi memberi waktu ekstra untuk masyarakat yang belum sempat mengikuti program tersebut.

"Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026," kata Ipda Andhar Wicaksono di Samsat Rejang Lebong, Senin (31/8/2026) dikutip dari Sumbernya.

Berdasarkan penilaiannya, ketetapan ini menjadi kesempatan emas bagi warga, khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, guna membereskan tunggakan pajak kendaraan melalui beragam insentif yang disiapkan pemerintah daerah.

Melalui penambahan masa berlaku selama satu bulan ini, diharapkan partisipasi pemilik kendaraan yang mengambil manfaat dari program ini semakin bertambah sebelum periode berakhir.

Sejak perdana dibuka pada 1 Mei sampai dengan 29 Agustus 2026, perolehan dari program pemutihan pajak kendaraan ini mencatatkan perolehan yang amat positif.

Ribuan unit kendaraan telah didaftarkan dalam kebijakan tersebut demi menyelesaiakan penunggakan pajaknya.

Ipda Andhar merincikan bahwa angka kendaraan yang mengikuti proses ini di area Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebanyak 8.646 unit, membawa total pendapatan daerah mencapai angka Rp 5,07 miliar.

Detail dari angka capaian itu mencakup:

Kendaraan roda dua: 6.857 unit dengan besaran nominal Rp 1,45 miliar

Kendaraan roda empat: 1.789 unit dengan besaran nominal Rp 3,61 miliar.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini menyediakan berbagai kemudahan yang bisa dinikmati oleh warga.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Wulan Rachmawati, mengungkapkan bahwa bantuan yang disajikan sangat bervariasi serta menguntungkan.

"Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu," ujar Wulan.

Aparat kepolisian mengimbau para pemilik kendaraan agar tidak mengulur waktu pembayaran pajak di sepanjang periode perpanjangan yang tengah dibuka ini.

Peluang ini dinilai amat berharga, terutama untuk para pemilik kendaraan yang masih menyisakan tunggakan pajak.

Di samping menghadirkan kebaikan langsung bagi para pembayar pajak, ketaatan menyetor pajak turut mendorong percepatan agenda pembangunan di daerah.

Perolehan dana dari pajak kendaraan kelak dialokasikan untuk menyokong bermacam program pemerintah, di antaranya perbaikan fasilitas umum serta peningkatan mutu pelayanan publik.

Iptu Wulan mengharapkan warga sanggup mengoptimalkan kepesertaan dalam kebijakan ini sebaik mungkin sebelum masa berlakunya usai pada penghujung September 2026.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua