Kewajiban Produksi BYD di Indonesia 92.000 Unit, Target Lunas Sebelum 2027
WARTAFINANSIAL.COM — Skema insentif impor kendaraan listrik yang digulirkan pemerintah ternyata membawa konsekuensi produksi yang besar bagi BYD. Angka 92.000 unit itu bukan sekadar target pabrikan, melainkan kewajiban yang terikat jaminan bank garansi di Kementerian Investasi.
Angka tersebut berasal dari realisasi impor Completely Built Up (CBU) yang dilakukan BYD selama periode 2024-2025. Dari total kuota 100.000 unit yang diberikan pemerintah, perusahaan asal China itu hanya memakai 92.000 unit.
Mengapa Kewajiban Produksi Muncul dari Sisa Kuota?
"Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu," ujar Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia. Pertanyaan yang muncul kemudian: kenapa kewajiban justru dihitung dari realisasi impor dan bukan kuota penuh?
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 memang mengaitkan kewajiban produksi lokal dengan jumlah unit yang benar-benar diimpor. Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan insentif pajak sebagai imbalan atas komitmen investasi pabrikan. BYD dipersilakan mengimpor dulu, tetapi wajib membangun pabrik dan menyerap produksinya di dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menegaskan kewajiban ini sudah disepakati sejak awal. "Kalau yang ikut dengan komitmen investasi itu BYD 2024, 2025 lalu ada lebih kurang 100 ribu unit, dan itu yang memang harus diproduksi di awal untuk dijalankan di 2026 ini," katanya dikutip Jumat (4/9/2026).
Pabrik Subang Jadi Tulang Punggung Produksi
Fasilitas produksi BYD di Subang, Jawa Barat—yang baru diresmikan—menjadi andalan utama untuk menuntaskan kewajiban ini dalam kurun waktu dua tahun. Periode produksi dihitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Konsekuensi bila target tidak tercapai cukup tegas. Pemerintah dapat mencairkan bank garansi yang telah ditempatkan BYD sebagai jaminan. Ini mekanisme pengaman yang berlaku untuk semua produsen yang ikut program serupa, bukan hanya BYD.
Artinya, kinerja penjualan BYD sepanjang 2026-2027 akan menjadi penentu sukses-tidaknya pemenuhan kewajiban ini. Semakin banyak unit terjual, semakin cepat pabrikan menuntaskan produksi lokalnya.
Optimisme Dua Tahun dari Tren Penjualan Saat Ini
Luther sendiri melihat target 92.000 unit dalam dua tahun masih masuk akal. Ia berpatokan pada tren penjualan kendaraan listrik BYD di pasar domestik yang masih tumbuh signifikan sepanjang 2025 hingga awal 2026.
"Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," jelasnya. Permintaan pasar yang menguat akan membutuhkan pasokan unit yang diproduksi lokal, bukan hanya model impor.
Produksi lokal dalam volume besar juga akan berdampak pada struktur biaya BYD ke depan. Perusahaan tak lagi bergantung pada kapasitas perakitan luar negeri dan bisa memanfaatkan insentif komponen dalam negeri yang diatur regulasi kendaraan listrik.
Bagi konsumen, kepastian pabrikan memenuhi kewajiban produksi adalah pertanda baik untuk ketersediaan unit dan layanan purnajual jangka panjang. Pertanyaan berikutnya yang layak disorot: model apa saja yang akan dirakit di Subang dan bagaimana dampaknya terhadap harga jual? Ini akan menjadi perkembangan yang perlu dipantau sepanjang tahun ini.